Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencurian Identitas di Bawah Ketentuan KUHP

Authors

  • Hasan Hiawatha Rifai Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak UI Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14767

Keywords:

Pencurian, Data

Abstract

Identitas yang menjadi hakikat seorang individu tidak hanya sekedar kumpulan data dan informasi saja, namun juga mencakup aspek-aspek yang membedakan individu tersebut dengan orang lain. Identitas mencerminkan sejarah, pengalaman, dan karakteristik unik seseorang dan dapat mencakup nama, tanggal lahir, nomor identifikasi, dll. Informasi ini sangat bernilai bukan hanya untuk individu tetapi juga bagi pihak lain yang dapat memperoleh manfaat darinya. Pencurian identitas merupakan ancaman serius di era digital. Berkat kemajuan teknologi, informasi pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampak pencurian identitas bisa sangat buruk, tidak hanya dalam hal kerugian finansial akibat penipuan dan penyusupan akun, namun juga dalam hal kerusakan reputasi dan dampak psikologis yang mempengaruhi stabilitas mental dan kesejahteraan. Berbagai jenis pencurian identitas umum terjadi, masing-masing memiliki karakteristik dan dampak yang unik. Pencurian identitas kriminal melibatkan penyalahgunaan informasi pribadi seseorang untuk melakukan kejahatan, sedangkan pencurian identitas ekonomi melibatkan penggunaan informasi keuangan seseorang secara tidak sah untuk mendapatkan barang-barang material. Selain itu, meskipun kloning identitas melibatkan pembuatan duplikat identitas seseorang untuk tujuan tertentu, pencurian identitas medis dan pencurian identitas anak juga mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi korbannya. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan identitas pribadi menjadi semakin mendesak. Tindakan pencegahan seperti menggunakan kata sandi yang kuat, memantau aktivitas keuangan secara rutin, dan tidak membagikan informasi pribadi secara tidak sengaja dapat membantu mengurangi risiko pencurian identitas. Selain itu, kerja sama individu, lembaga pemerintah, dan sektor swasta untuk mengembangkan sistem keamanan yang lebih baik sangat penting untuk memerangi ancaman pencurian identitas.

References

Kholiviya Hasna, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencurian Data Pribadi Dalam Kasus Tindak Pidana mayantara (CYBER CRIME), Semarang 2021

Triadi Muhammad, Sumiadi, S.H., M.Hum, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., Perlindungan Terhadap Korban Pencurian Data Pribadi Melalui Media Digital, Aceh (vol.11, No.1, Mei 2023)

Febrianti Reisha Resmalah, Yudianto Otto, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencurian Secara Digital, Surabaya (vol.2 No.1, 2023)

Mahmud Rifqi,Pencurian Identitas Kategori & Kasus, Yogyakarta (vol. 2, No.1, Mei 2019)

Downloads

Published

03-05-2024

How to Cite

Rifai, H. H., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencurian Identitas di Bawah Ketentuan KUHP. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17000–17004. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14767

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check