Analisis Yuridis Pasal 378 KUHP : Penipuan Penggandaan Uang oleh Dimas Kanjeng dalam Perspektif Hukum Pidana

Authors

  • Aqshal Raihan Rahman Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Aimar Putra Andika Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14768

Keywords:

Penipuan, Penggandaan Uang, Hukum Pidana

Abstract

Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan yang melibatkan penggunaan tipu daya, identitas palsu, kondisi yang tidak sesuai, atau rangkaian perkataan yang tidak sesuai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau pun tidak melawan hukum. Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi adalah contoh nyata dari pelanggaran ini, di mana ia memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh terkemuka dan dihormati untuk menipu masyarakat dengan janji penggandaan uang. Meskipun ancaman hukuman maksimal untuk penipuan adalah 4 tahun penjara, Dimas Kanjeng dihukum total 21 tahun penjara karena juga terlibat dalam pembunuhan berencana. Meskipun begitu, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, seperti penipuan, akan mendapat pertanggungjawaban hukum yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan melampaui ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam hukum positif.

References

Auli, R. C. (n.d.). Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Retrieved from HUKUM ONLINE.COM: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-378-kuhp-tentang-penipuan-lt6571693c4c627/

Badriyanti, P. H. (n.d.). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH DIMAS KANJENG TAAT PRIBADI (STUDI PUTUSAN NOMOR 238/PID/2018/PT SBY). Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Pangaribuan, F. (n.d.). Ketentuan terkait Penipuan Menggunakan Nama Instansi. Retrieved from .djkn.kemenkeu: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16831/Ketentuan-terkait-Penipuan-Menggunakan-Nama-Instansi.html

Saputra, D. A., Aziz, H., & Shadiq, T. F. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN DENGAN TIPU MUSLIHAT. JURNAL PEMANDHU.

Sari, I. Y. (n.d.). Fakto Penyebab Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang Di Kbupaten Wonosobo. Universitas Islam Indonesia.

Tirto, M. (n.d.). TINDAK PIDANA PENIPUAN (Telaah Terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Wibowo, R. A. (n.d.). Sanksi Tindak Pidana Penipuan dalam Pasal 378 KUHP Perspektif Fiqh Jinayah. Retrieved from onesearch: https://onesearch.id/Record/IOS3952.2574/Details#:~:text=nilai%2Dnilai%20kemaslahatan.-,Dalam%20Pasal%20378%20KUHP%2C%20dirumuskan%20terhadap%20penipuan%20dikenai%20sanksi%20pidana,%2C%20jilid%2C%20denda%2C%20dll.

Downloads

Published

03-05-2024

How to Cite

Rahman, A. R., Andika, A. P., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Yuridis Pasal 378 KUHP : Penipuan Penggandaan Uang oleh Dimas Kanjeng dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17005–17012. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14768

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check