Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Peminjam yang Disalahgunakan oleh Layanan Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Gibran Aufa Najwan Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Albertus Sentot Sudarwanto Universitas Sebelas Maret, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14778

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Pinjaman Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai unsur perbuatan melawan hukum pada kasus penyalahgunaan data pribadi serta perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam yang disalahgunakan oleh layanan pinjaman online ilegal. Meskipun telah dibentuk pengaturan mengenai perlindungan data pribadi, masih terdapat pelanggaran yang merugikan debitur/peminjam karena adanya penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi debitur yang dilakukan oleh kreditur layanan pinjaman online ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan sumber atau bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, serta bahan-bahan non hukum dengan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi peminjam atau debitur oleh layanan pinjaman online berbasis financial technology telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

References

Alexander Bachmann, et al. (2011). Online Peer-to-Peer Lending – A Literature Review. Journal of Internet Banking and Commerce. Vol 16, 2.

A. Syaifudin. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2P) Lending (Studi Kasus Di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, Vol. 4, hal. 408-421

Fany Dwi Nurlita, Albertus Sentot Sudarwanto, Muhammad Rustamaji. (2023). Permasalahan Hukum dalam Fintech Peer-To-Peer Lending”. Proceeding of Conference on Law and Social Studies. hal. 2

E. Santi, dkk. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal. vol.6, no. 3, hal. 1-20

Ernasari. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016). Diponogoro law Journal. Vol.6, hal. 3

Muhammad Yusuf. (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology. Skripsi. Diterbitkan. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah : Jakarta

Munir Fuady. (2002). Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

N.A Sholikah, Pranoto, Albertus Sentot Sudarwanto. (2015). Problematika Hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/Pmk. 010/2012. Jurnal Repertorium. hal. 1

Revi Renyan Evigan. (2022). Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penggunaan Data Pribadi Oleh Pinjaman Online Secara Tidak Sah Dihubungkan Dengan Buku Iii Kitab Undangundang Hukum Perdata Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Skripsi. Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Pasundan : Bandung

Rodes Ober Adi Guna Pardosi dan Yuliana Primawardani. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM. 11(3), hal. 353-367.

Satjipto Raharjo. (2002). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wahyuni, R, A, E. (2020). Strategy Of Illegal Technology Financial Management In Form Of Online Loans. Jurnal Hukum Prasada. Vol. 7 (1), hal. 27-33

Downloads

Published

04-05-2024

How to Cite

Najwan, G. A., & Sudarwanto, A. S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Peminjam yang Disalahgunakan oleh Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17115–17132. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14778

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check