Hakikat Hukum tentang Delik Pencemaran Nama Baik

Authors

  • Imanuel Jerry Arthur Lawalata Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14790

Keywords:

Hakekat Hukum, Delik Hukum, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Abstract

Tujuan dari penulisan ini membahas tentang hakekat hukum delik pencemaran nama baik dan sekaligus membahas permasalahan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan tipe dekritif analisis untuk menjawab permsalahan dalam penulisan ini. Hasil peneltian menunjukan adanya permasalah hukum tindak pidana pencemaran nama baik yang tidak sesuai dengan hakekat hukum dari delik pencemaran nama baik, terhadap kasus penggunaan dana fiktif pada instansi Kwarda Gerakan Pramuka Maluku yang diduga menggunakan dana fiktif penggunaan dana hibah melalui APBD Tahun 2022 untuk kegiatan kepramukaan sebesar Rp. 2.500.000.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah), yang mengadukan SA ke kepolisian oleh Tokoh Masyarakat, Forum Ikatan Ilmu Hukum Ambon, DPD KNPI Maluku, Tokoh Perempuan, Tokoh adat serta para upulatu dari Jazirah Leihitu kabupaten maluku tengah, Provinsi Maluku melalui penasehat hukum korban WPN yaitu berinisial SHF di penegakan hukum Polda Maluku atas dasar pencemaran nama baik kepada ketua dan bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku.

References

Zhafira, I. Ismansyah, A. Yoserwan. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 7, Nomor 3. (2023). 905.

Mahrus Ali, (2010), “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009),” Jurnal Konstitusi, Volume 7, (Nomor 6), 125.

Yuliati Rosmina Mangode, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Lex Administratum, Volume 12, Nomor 5. (2023), 2-3.

Chazawi, A. Ferdian, A. (2015). Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.

Hiariej, E.O.S, (2016), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yokyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Sengi, E. (2018). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Semarang: CV. Pilar Nusantara.

Cohen, M.L. dalam Aspar, M. (2015), Metode Penelitian Hukum, (Kolaka Universitas Sembilan Belas November).

Sambas, N. Mahmud, A. (2019), Perkembangan Hukum Pidana & Asas-Asas Dalam RKUHP, Bandung: PT. Refika Aditama.

Adji, O.S. (1990), Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga.

Marzuki, P.M. (2015), Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Santoso, T. (2023), Asas-Asas Hukum Pidana, Depok: Rajagrafindo Persada.

Mochtar, Z. A. Hiariej, E.O.S. (2022), Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Yogyakarta: Red & White Publishing.

https://ambon.tribunnews.com/2023/07/22/samson-attapary-diadukan-ke-polda-maluku-direktur-mcw-membuat-kegaduhan-publik.

https://www.rri.co.id/hukum/294339/ramai-ramai-dukung-widya-lapor-samson-atapary-ke-polisi.

https://www.tribun-maluku.com/samson-attapary-anggota-dprd-maluku-diperiksa-polisi-7 jam/07/29/.

https://youtu.be/MKggjWaDJ8c?si=5kQabMVD8MM43_zx.

Downloads

Published

04-05-2024

How to Cite

Lawalata, I. J. A. (2024). Hakikat Hukum tentang Delik Pencemaran Nama Baik . Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17216–17223. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14790

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check