Perlindungan Hukum Atas Sengketa Penguasaan Wilayah Laut Hak-Hak Tradisional Antara Masyarakat Hukum Adat Negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving & Tourism

Authors

  • Jessyca H. Picauly Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Imanuel J. A. Lawalata Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Alynne H. Matulapelwa Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14835

Keywords:

Problematika, Penguasaan Wilayah Laut, Masyarakat Negeri Paperu dan PT Maluku Diving & Tourism

Abstract

Tujuan penulisan untuk mengkaji dan menganalisis problematika wilayah laut hak-hak tradisional terhadap sengketa antara masyarakat hukum adat negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving & Tourism. Dimana PT. Maluku Diving & Tourism mengklaim bahwa PT. Maluku Diving & Tourism telah melakukan sewa-menyewa tanah termasuk wilayah laut seluas 500 m ke laut. Penguasaan wilayah laut inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa antara masyarakat hukum adat Negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving & Tourism. Metode Penelitian: tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penulisan ini adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan konseptual.Hasil / Temuan: Sesuai kesepakatan kontrak antara PT. Maluku Diving & Tourism dengan Pemerintah Negeri Paperu, PT. Maluku Diving & Tourism hanyalah menyewa tanah dibagian wilayah Tanjung Walo yaitu batas pantai ke darat bukan di wilayah laut. Akan tetapi setelah perusahaan beroperasi Direktur PT. Maluku Diving & Tourism mengklaim bahwa PT. Maluku Diving & Tourism telah melakukan sewa-menyewa tanah termasuk wilayah laut seluas 500 m ke laut. Karena wilayah laut yang diklaim oleh PT Maluku Diving & Tourism adalah merupakan wilayah dimana masyarakat hukum adat Negeri Paperu menetapkan sebagai Tagalaya Negeri.

References

Austin Fagothey, Right and Reason Ethics in Theory and Practice, The CV. Mosby Company, St Clara, California

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengambangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Edisi Kedua, Jakarta, 1995

H. Amidhan, Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, KOMNAS HAM, Jakarta, 2016

Keterangan dari Bpk Teodorus Pattipawae, sebagai kepala adat di Negeri Paperu, 15 Februari 2016, di Negeri Paperu.

Lihat Akta Perjanjian Sewa-menyewa yang di Buat Pada Notaris Pattiwael Nicolas, SH, pada tanggal 25 Februari 2006.Nomor 449, di buat di Ambon.

Satjipto Rahardjo, Pengantar ilmu Hukum, Alumni bandung, Bandung 1986

Sherlock H. Lekipiouw dan Jantje Tjiptabudy, Konstitusionaltias Wewenang Pengelolaan Wilayah Laut, Deepublish, Yogyakarta, 2015

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT)

Downloads

Published

07-05-2024

How to Cite

Picauly, J. H., Lawalata, I. J. A., & Matulapelwa, A. H. (2024). Perlindungan Hukum Atas Sengketa Penguasaan Wilayah Laut Hak-Hak Tradisional Antara Masyarakat Hukum Adat Negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving & Tourism. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17401–17405. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14835

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check