Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan pada Masyarakat (Studi Kasus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

Authors

  • Moch. Rizky Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”Jawa Timur, Indonesia
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14935

Keywords:

Restorative Justice, Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Kepolisian

Abstract

Metode litigasi sebagai metode penyelesaian perkara khususnya perkara pidana disini mengalami beberapa kendala. Kendala yang ada tersebut akan menjadi hambatan tersendiri dalam melaksanakan penyelesaian perkara pidana. Hingga akhirnya digunakanlah metode non litigasi salah satunya adalah Restorative Justice sebagai metode alternative dalam menyelesaikan perkara pidana yang dihadapi oleh suatu pihak tertentu. Dengan waktu yang jauh lebih ringkas dari metode penyelesaian perkara pidana secara konvensional serta adanya kewajiban untuk mengembalikan kondisi pada keadaan semula, menjadikan Restorative Justice disini sebagai metode yang banyak dipilih untuk menyelesaikan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yakni melakukan terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang kongkret dan disesuaikan dengan peraturan pelaksana yang menjadi landasan. Peraturan yang menjadi landasan adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021nTentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hasil penelitian ini menunjukan adanya kesinambungan dan keterikatan antara Restorative Justice dengan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan yag tercantum dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta dalam implementasinya terdapat beberapa hambatan yang muncul dalam melaksanakan Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian perkara pidana.

 

References

Bambang Waluyo, Viktimologi perlindungan korbandan saksi, SinarGrafika,Yogyakarta, 2015.

Bambang Waluyo, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm 15 Jonaedi Efendi dan. Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016),hlm 149-150.

Dikdik M. Arief Mansu dan Elisatri Gultom, Urgensi Perlindungan KorbanKejahatan Antara Norma Dan Realita,Jakarta, Raja Grafindo, 2008, hlm 25l.

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

mbungmangkurat, 9-11Agustus

Downloads

Published

12-05-2024

How to Cite

Ramadhan, M. R., & Indawati, Y. (2024). Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan pada Masyarakat (Studi Kasus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17927–17940. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.14935

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check