Problematika Pernikahan Beda Agama Menurut Perspektif Hukum Islam dan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.15018Keywords:
Pernikahan, Beda Agama, HukumAbstract
Pernikahan merupakan sebuah perjanjian yang membuat hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi halal. Akan tetapi, di Indonesia terdapat banyak sekali problematika mengenai pernikahan tersebut. Salah satunya adalah mengenai pernikahan beda agama. Problematika ini bukan merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural dan menganut berbagai agama. Oleh karenanya, artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan meneliti mengenai pandangan perspektif hukum Islam maupun nasional terhadap pernikahan beda agama. Artikel ini dibuat dengan metode analisis krisis berbasis penelitian kepustakaan dengan bantuan dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, catatan, kisah sejarah, artikel dan lain sebagainya untuk memperoleh informasi dan data terkait permasalahan tersebut. Berdasarkan perspektif syariat Islam, pernikahan beda agama hukumnya haram. Namun, ada situasi tertentu yang memperbolehkannya seperti menikahi wanita ahlul al-kitab. Sedangkan dari perspektif hukum nasional tidak ada aturan yang menyatakan kebolehannya terhadap pernikahan beda agama.
References
Amri, A. 2020. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Media Syari’ah. Vol. 22, No. 1
Bahri, S., & Elimartati. 2022. Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Isman dan Implementasinya di Indonesia. Syaksia: Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 23, No. 1
Daus, C.R., & Marzuki, I. pernikahan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-Agama dan Hak Asasi Manusia. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam. Vol. 8, No. 1
Fuadi, A., & Anggreni, D. 2020. Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah. Vol. 7, Halaman 1-14
Hasbi, H. 2018. Analisis Hak Mawaris Anak Yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 20 No. 1
Ilham, M. 2020. Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam dan Tatanan Hukum Nasional. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol.2, No.1
Jalil, A. 2018. Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi Jurnal Diklat Teknis. Vol. VI, No. 2
Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Kompilasi Hukum Islam
Malisi, A.S. 2022. Pernikahan dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. Vol. 1, No. 1
Meirina, M. 2023. Hukum Perkawinan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora. Vol. 2, No. 1, hlm 22-49
Musyafah, A.A. 2020. Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal CREPIDO: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Hukum.Vol. 02, No. 02
Muzammil, I. 2019. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam). Tangerang: Tira Smart
Naily, N., dkk. 2019. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta Pusat: Prenadamedia Group
Nurcahaya. 2018. Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam. Vol XVIII, No. 2
Putusan MA No 1400K/PDT/1986
Sari, R.K. 2021. Penelitian Kepustakaan dalam Penelitian Pengembangan Pendidikan Bahasa Indonesia. Jurnal Borneo Humaniora, hlm 60-69
Suryantoro, D.D., & Rofiq, A. 2021. Nikah dalam Pandangan Hukum Islam. Ahsana Media: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman. Vol, 7, No.02
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Waluyo, B. 2020. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 2, No. 1 April 2020
Widiyanto, H. 2020. Konsep Pernikahan dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan di Masa Pandemi). Jurnal Islam Nusantara. Vol. 04, No. 01
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Putri Nuraini Widianingsih, Rahma Zahrotul A’yuni, Annisa Adzkia Akhsin, Septia Rizqimmahmudah, Nurhidayah Yulianti, Davina Khairani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).