Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polres Kampar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.15027Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Niaga, Bahan Bakar Minyak BersubsidiAbstract
Bahan bakar minyak adalah salah satu unsur yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara miskin, negara-negara berkembang maupun di negara-negara yang telah berstatus negara maju sekalipun. Bahan bakar minyak bersubsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah kebawah untuk kegiatan mereka sehari-hari. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Kampar, serta Apa saja faktor penghambat dan upaya penyelesaian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polres Kampar. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Penegakan hukum tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tetang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Kampar masih belum berjalan dengan baik, Tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi saat ini masih dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan tangki yang terbuat dari besi dan berkapasitas lebih besar yang berada di dalam mobil, mengajak kerjasama operator SPBU dengan memberi uang tips, selanjutnya tidak adanya izin usaha yang dimiliki oleh pelaku dalam pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi. Adapun faktor yang menjadi hambatan yakni kurangnya jumlah aparat penyidik dalam mengatasi tindak pidana larangan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Kurangnya kendaraan operasional yang dimiliki pihak Kepolisian dalam melakukan kegiatan/operasi, serta masih tertutupnya masyarakat untuk memberikan informasi kepada Kepolisian dan keterlibatan masyarakat dalam membantu oknum penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi, dan sulitnya mengungkap barang bukti.
References
, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
BPH Migas, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta, 2005.
Ida Hanifah, dkk. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018.
Ishaq, Metode Penulisan Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, CV Alfabeta, Bandung, 2017.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, www.jimly.com, diakses pada hari senin tanggal 1 Mei 2023
Rian Prayudi Saputra, Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Jurnal Pahlawan, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2020.
Salim HS, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013
Suwarma Al Muchtar, Dasar Penelitian Kualitatif, Gelar Pustaka Mandiri, Bandung, 2015.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Husnaldi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).