Pelanggaran Digital Sebagai Tindak Kejahatan dalam Hukum Pidana pada Undang-Undang ITE

Authors

  • Zaenudin Zaenudin Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten , Indonesia
  • April Laksana Universitas Bina Bangsa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.15047

Keywords:

Pelanggaran Digital, Tindak Pidana, UU ITE

Abstract

Munculnya dunia maya telah mengubah kebiasaan banyak orang terutama dalam kehidupannya terbiasa menggunakan internet. Berbagai kejahatan telah terjadi di dunia maya ini, kasus-kasus tersebut tentu saja merugikan dan berdampak negatif, kejahatan dunia maya semacam ini tidak hanya mencakup Indonesia, tetapi juga mencakup seluruh dunia diantaranya kejahatan yang terjadi disebabkan oleh maraknya penggunaan e-mail. Tujuan penelitian ini agar pemahaman masyarakat dalam menggunakan internet secara bijak dan mengetahui hukum dalam penggunaan media sosial digital sesuai pada UU ITE Tahun 2008. Metode penelitian Metode deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan Yuridis Kualitatif. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan hukum terkait. Hasil pembahasan pelanggaran pemanfaatan teknologi informasidi atas dalam UU ITE sudah termasuk dalam perbuatan yang dilarang dan dikenakan ancaman sanksi pidana, kecuali dengan sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau sistem komputer dan setiap badan hukum penyelenggara jasa akses internet atau penyelenggara layanan teknologi informasi. Undang-Undang ITE diatur bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

References

Afitrahim, M, R. (2012). Yurisdiksi Dan Transfer Of Proceeding Dalam Kasus Tesis Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Magister Hukum ( M . H ). Universitas Indonesia.

Capella, P. R., Putra, I. S., Widiarty, W. S., Karlina, Y., Hibar, U., & Laksana, A. (2023). The dispute resolution of the authority of state institutions in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181(1), 0–4. https://doi.org/10.1088/1755-1315/1181/1/012009

Edrisky, Ibrahim, F. (2008). Pengantar Hukum SIber. (Kamilatun, Ed.) (1st ed.). Lampung: Sai Wawai Publishing.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. Retrieved from http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1132

Hartanto, H. (2023). Restorative Justice Dalam Peradapan Hukum Modern (Refleksi Nilai-nilai Agama Hindu). Belom Bahadat, 13(July), 61–79. Retrieved from https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/download/967/586

Hikmawati, P. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Undang. Undang No. 11 Tahun 2Oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kajian, 15(2), 227–252. Retrieved from https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/424

Irwan Sapta Putra et al. (2023). the Legal Aid for Underprivileged People in Indonesia. Russian Law Journal, 11(3), 1717–1722. https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3.1933

Juhandi; Laksana, April; Faturohman; Khodijah, Ina; Ferdiana, R. (2023). Literasi digital: sinergitas tni, polri dan akademisi pada kajian pengabdian kepada masyarakat dari perspektif remaja milenial sebagai pengguna media sosial dalam pandangan hukum di sma 1 mancak kabupaten serang. In Seminar Umum Pengabdian Kepada Masyarakat (SEUMPAMA) (Vol. 1, pp. 136–145).

Kamran, M., & Maskun, M. (2021). Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika. Balobe Law Journal, 1(1), 41. https://doi.org/10.47268/balobe.v1i1.501

Laksana, April; Idzhar, Ade; Dewi, Intan, I; Ferdiana, R. K. (2023). Sinergitas senabung dan mitra pada kegiatan sosial di desa ciwarna kecamatan mancak kabupaten serang. Batara Wisnu Journal, 3(2), 408–425. https://doi.org/https://doi.org/10.53363/bw.v3i2.197

Laksana, April; Priatna, Nashrudi. P; Ferdiana, Riska; Zulfikar, M. (2023). Social Dynamics in Distributioni and Use of Banten Set. International Research Of Multidisciplinary Analysis, 1(3), 297–306. https://doi.org/10.57254/irma.v1i3.37

Laksana,April; Fitrianti, Rizqi; Humadi, A. (2022). Sosialisasi pengembangan media dalam pemanfaatan tv digital di desa banyumas. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 153–158. https://doi.org/doi.org/10.55883/jipam.v1i3.2

Prahassacitta, V. (2020). Konsep Kejahatan Siber Dalam Sistem Hukum Indonesia. Retrieved November 13, 2023, from https://business-law.binus.ac.id/2019/06/30/konsep-kejahatan-siber-dalam-sistem-hukum-indonesia/

Rachmie, S. (2020). Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website. Litigasi, 21(21), 104–127. https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388

Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.31-52

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas undang-undang informasi dan transaksi elektronik di indonesia dalam aspek hukum pidana. Recidive, 2(2), 139–146. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/viewFile/32324/21500#:~:text=Di dalam Undang-Undang Nomor,pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Setio, E., Santoso, B., & Surono, A. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Oleh Bhabinkamtibmas Polri Di Provinsi Lampung (The Application Of Restorative Justice In Solving Criminal Cases By Bhabinkamtibmas OfficersIn Lampung Province) (pp. 978–979). National Conference For Law Studies.

Siregar, V. A. (2019). Analisis Eksistensi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 3(1), 1–32. Retrieved from https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1319

Sugiswati, B. (2011). Aspek Hukum Pidana Telematika Terhadap Kemajuan Teknologi Di Era Informasi. Perspektif, 16(1), 59. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i1.70

Utin Indah Permata Sari. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58–77. https://doi.org/10.61084/jsl.v2i01.7

Utomo, A., Pertiwi, D. S., & Fernando, Laksana, A. (2022). Economic Impact On Digital Tv Broadcast Migration For The Community In The Uneven Distribution Of Free Set Top Boxes In Banten Province. SEAN Institute Jurnal Ekonomi, 11(03), 1276–1283. Retrieved from https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/Ekonomi/article/view/885

Downloads

Published

17-05-2024

How to Cite

Zaenudin, Z., & Laksana, A. (2024). Pelanggaran Digital Sebagai Tindak Kejahatan dalam Hukum Pidana pada Undang-Undang ITE. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 18346–18353. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.15047

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check