Peran Nilai-Nilai Islam dalam Membangun Karakter Anti-Gratifikasi pada Mahasiswa
Keywords:
Nilai-Nilai Islam, Karakter Anti-Gratifikasi, ImplementasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran nilai-nilai Islam dalam membangun karakter anti-gratifikasi pada mahasiswa. Gratifikasi, atau pemberian hadiah untuk mempengaruhi keputusan, merupakan tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Nilai-nilai seperti taqwa, sabar, muhasabah, keadilan, dan amanah diyakini dapat berperan penting dalam membentuk karakter yang menolak gratifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan survei kuesioner online kepada 25 mahasiswa dari berbagai universitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa memahami konsep nilai-nilai Islam dan menganggapnya penting untuk diterapkan dalam kehidupan. Namun, masih terdapat perbedaan persepsi mengenai dampak gratifikasi dan pentingnya karakter anti-gratifikasi. Implementasi nilai-nilai Islam dalam membangun karakter anti-gratifikasi dapat dilakukan melalui pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan, keteladanan, dan dukungan lingkungan. Kendala yang dihadapi antara lain internalisasi nilai-nilai tersebut dalam perilaku sehari-hari dan pengaruh lingkungan sekitar. Solusi yang dapat ditempuh adalah pembinaan karakter berbasis nilai-nilai Islam, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi dengan keluarga serta masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nilai-nilai Islam memiliki peran penting dalam membangun karakter anti-gratifikasi pada mahasiswa, namun diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengimplementasikannya secara efektif.
References
Almubarok, F. (2018). Keadilan Dalam Perspektif Islam. Istighna, 1(2), 115–143.
Ananda, R., Rifa’i, M., & Nasution, J. M. (2022). Pengaruh Minat Belajar dan Perhatian Orang Tua Terhadap Prestasi Belajar Siswa pada Mata Pelajaran Agama Islam. Jurnal Basicedu, 6(1), 1177–1184. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i1.2111
Azra, A. (2013). Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII.
Babbie, E. (2007). The Basics of Social Research. Cengage Learning.
Busyro. (2016). Dasar-Dasar Filosofis Hukum Islam (1st ed.). CV. Wade Group.
Daradjat, Z. (1992). Ilmu Pendidikan Islam (2nd ed.). Penerbit Bumi Aksara.
Direktorat Jnederal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi. (2020). Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. In Banjarbaru: Grafika Wangi Kalimantan (Vol. 2, Issue 1705045066).
Fauzi, M. I., & Hamidah, T. (2021). Konsep Amanah Dalam Perspektif Al-Qur’an. 2(1), 14–25. https://doi.org/10.51700/irfani
Hendri. (2012). Konsep Keadilan Sosial dalam Islam menurut Sayyid Quthb. http://repository.uin-suska.ac.id/9546/1/2012_201207AF.pdf
Hidayat, W., Olifiansyah, M., Dzulfiqar, M., & Diaying, B. P. (2020). Kepemimpinan dalam Perspektif Islam. EL-HIKMAH: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam, 14(1), 98–111. https://doi.org/10.20414/elhikmah.v14i1.2123
Indana, N., Fatiha, N., & Ba’dho, A. (2020). Nilai-Nilai Pendidikan Islam (Analisis Buku Misteri Banjir Nabi Nuh Karya Yosep Rafiqi). Ilmuna, 2(2), 106–120.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020.
Kementrian Hukum dan HAM. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2014). Gratifikasi Akar Korupsi. In Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia.
Kuntowijoyo. (2008). Paradigma Islam: interpretasi untuk aksi. Penerbit Mirzan.
Lubis, S. (2019). Tinjauan Normatif Kurikulum Pendidikan Agama Islam Dalam Penanaman Nilai-Nilai Anti-Korupsi.
Mas’ud, A. (2021). Paradigma Islam Rahmatan Lil Alamin. IRCISOD.
Mudzhar, M. A. (1998). Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Pustaka Pelajar.
Mumtazah, H., Abdul Rahman, A., & Sarbini, S. (2020). Religiusitas dan Intensi Anti Korupsi: Peran Moderasi Kebersyukuran. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 5(1), 101–113. https://doi.org/10.33367/psi.v5i1.1122
Sabir, M., & Mutmainnah, I. (2020). Korupsi, Hibah dan Hadiah dalam Persfektif Hukum Islam (Klarifikasi dan Pencegahan Korupsi). Al Hurriyah?: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 114. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.2690
Salkind, N. J. (2017). Exploring Research. Pearson Education.
Santosa, S., & Marvida, T. (2021). Pembudayaan Nilai-Nilai Islam di Madrasah dan Masyarakat. Jurnal Basicedu, 5(6), 6418–6425. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i6.1643
Siregar, H. L. (2020). Pengembangan Model Pembelajaran PAI Berbasis Proyek Video Islami Untuk Membangun Karakter Mahasiswa di Abad Ke-21.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suud, F. M. (2017). Kejujuran dalam Perspektif Psikologi Islam: Kajian Konsep dan Empiris. Jurnal Psikologi Islam, 4(2), 121–134. https://doi.org/http://jpi.api-himpsi.org/index.php/jpi/article/view/44
Syeikh, A. K. (2020). Potret Ukhuwah Islamiyah Dalam Al-Qur’an: Upaya Merajutnya Dalam Kehidupan Umat Islam. Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah, 16(2), 176–198. https://doi.org/10.22373/jim.v16i2.6567
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Nadia Maulida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).