Peranan Lembaga-Lembaga Yudikatif dalam Upaya Penegakan Konstitusi Hukum di Indonesia

Authors

  • Christian Daniel Aritonang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

Keywords:

Konstitusi, Lembaga Yudikatif, Sistem Hukum

Abstract

Penegakan konstitusi merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem hukum di Indonesia. Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi mengatur prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk memastikan bahwa konstitusi dihormati dan dijalankan dengan benar, peranan lembaga-lembaga yudikatif sangat krusial. Lembaga yudikatif, yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki tugas penting dalam menegakkan konstitusi dan menjaga supremasi hukum. Lembaga-lembaga yudikatif di Indonesia memegang peranan penting dalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga-lembaga peradilan lainnya yang bekerja secara sinergis untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten. Mahkamah Agung (MA) merupakan puncak dari sistem peradilan umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian kepustakaan merupakan teknik yang dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi dari berbagai literatur, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, serta dokumen-dokumen hukum yang relevan. Lembaga-lembaga yudikatif di Indonesia memegang peranan penting dalam penegakan hukum. Lembaga-lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga-lembaga peradilan lainnya yang bekerja secara sinergis untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten. Lembaga-lembaga yudikatif di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam melaksanakan fungsinya untuk menegakkan konstitusi. Salah satu tantangan utama adalah intervensi politik yang dapat mempengaruhi independensi peradilan.

References

Agus R. Raharjo. (2022). Korupsi dalam Lembaga Yudikatif: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Anti Korupsi, 8(2).

Ali, A. (2019). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan: Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudensi). Jurnal Hukum, 3(2), 77-89.

Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2023). Masalah Keterbatasan Sumber Daya dalam Lembaga Peradilan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1).

Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2022). Struktur dan Fungsi Pengadilan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1).

Haryanto D. Yuwono. (2023). Transparansi dan Aksesibilitas Informasi dalam Proses Peradilan di Indonesia. Jurnal Transparansi Hukum, 7(1).

Hidayat, A. (2019). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(2), 123-140.

Laode M. Syarif. (2023). Independensi Peradilan dan Tantangan Intervensi Politik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1).

Mahkamah Konstitusi RI. (2023). Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 16(2).

Mahkamah Agung RI. (2024). Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung. Diakses pada 20 Mei 2024, dari https://www.mahkamahagung.go.id/tugas-dan-wewenang.

Mahmud Marzuki, P. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Rahayu Y. Sulastri. (2023). Inkonsistensi Putusan Pengadilan dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Indonesia, 10(3).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2017). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (pp. 45-48). Rajawali Pers.

Downloads

Published

16-06-2024

How to Cite

Aritonang, C. D., & Triadi, I. (2024). Peranan Lembaga-Lembaga Yudikatif dalam Upaya Penegakan Konstitusi Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 23429–23434. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/15443

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check