Dinamika Hubungan antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Keywords:
Implementasi Hukum, Pemisahan Kekuasaan, Independensi Lembaga Trias PoliticaAbstract
Penelitian ini membahas tentang peran, fungsi, dan interaksi antara tiga cabang pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politica)–dalam sistem hukum tata negara Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana setiap cabang pemerintahan beroperasi dan berkontribusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, serta bagaimana interaksi mereka mempengaruhi implementasi hukum dan keadilan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam Jurnal ini adalah Yuridis Normatif. Yuridis Normatif adalah metode penelitian yang digunakan dalam jurnal dan karya hukum yang mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konstitusi Indonesia menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan, dalam prakteknya sering terjadi ketergantungan dan pengaruh antar lembaga yang dipengaruhi oleh dinamika politik. Eksekutif memiliki pengaruh dominan terhadap legislatif, yang dapat mengakibatkan ketergantungan legislatif pada kebijakan eksekutif. Selain itu, independensi yudikatif seringkali terganggu oleh tekanan politik dari eksekutif dan legislatif, yang mempengaruhi keadilan dalam proses peradilan. Penelitian ini juga mengeksplorasi bagaimana sistem hukum tata negara Indonesia telah mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum dalam keputusan-keputusan pemerintahan. Implementasi prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan hukum yang adil dan berkeadilan. Diperlukan upaya untuk memperkuat independensi dan kemandirian setiap cabang pemerintahan serta menjaga keseimbangan kekuasaan agar implementasi hukum dan keadilan dapat berjalan secara optimal.
References
Arief Hidayat, "Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia," Jurnal Konstitusi, vol. 16, no. 2, 2019, pp.
Arisaputra, M. I. (2013). Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia. Yuridika, 28(2).
Hartati, "Peran dan Fungsi DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia," Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 21, no. 4, 2021, pp.
Hamidah, A. (2021). Urgensi prinsip non-diskriminasi dalam regulasi untuk pengarus-utamaan kesetaraan gender. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3).
Hidayah, N., Az-Jahra, S., Amanda, A., & Yunitasari, K. (2024). Reformasi Hukum Tata Negara Di Indonesia: Kritik Dan Prospek Untuk Perbaikan. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(1), 4-8.
Mahfirah Ramadhani Putri. (2024). Implementasi Prinsip Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Tugas Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2). Retrieved from https://coursework.uma.ac.id/index.php/fakum/article/view/682
Munawaroh, N. (n.d.). 17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya. PT Justika Siar Publika. Retrieved May 18, 2024, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/17-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-dan-penjelasannya-lt62d8f9bedcda1/
Nugraha, M. S. E., & Najicha, F. U. Kontribusi Ideologi Pancasila Dalam Proses Pemilihan Umum Di Indonesia.
Nurdin, M., Faridah, H., & Putra, M. H. (2022). Hukum Administrasi Negara.
Polpum, A. (2023, June 9). Pengertian Demokrasi, Model, dan Prinsipnya. Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI. https://polpum.kemendagri.go.id/pengertian-demokrasi-model-dan-prinsipnya/
Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1).
Salim, A. (2018). "Legal Certainty and Justice in Indonesia: From Harmonization to Implementation". Journal of Indonesian Legal Studies, 3(1).
Seta, S. T. (2020). Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2).
Siti Sundari Rangkuti, "Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia," Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 18, no. 3, 2019, pp.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Suhadi, E. (2019). "Independensi Kekuasaan Yudikatif dan Tuntutan Masyarakat akan Penegakan Hukum di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2).
Susanto, A. (2020). "Ketergantungan DPR terhadap Presiden dalam Sistem Presidensial di Indonesia: Studi Kasus tentang Persepsi Politik dan Kinerja DPR". Jurnal Ilmiah Ilmu Politik, 20(1).
Wahyudiono, T., & Muna, F. R. (2023). Historis Negara Demokrasi Pancasila. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 8(02).
Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2).
Yusuf, M., Aris. (2022, November 29). Pengertian Demokrasi: Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam, dan Prinsip. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/demokrasi/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Naufal Razzan Hamdi
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).