Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Persepsi Hukum Islam

Authors

  • Dinar Dinar Universitas Tidar, Indonesia
  • Novi Novi Universitas Tidar, Indonesia
  • Aura Aura Universitas Tidar, Indonesia
  • Astika Astika Universitas Tidar, Indonesia
  • Faridho Faridho Universitas Tidar, Indonesia
  • Nur Rofiq Universitas Tidar, Indonesia

Keywords:

Kekerasan, Rumah Tangga, Hukum Islam, Perempuan, Perspektif Islam

Abstract

Terdapat banyak tindak kekerasan yang terjadi, namun kurang mendapat perhatian serta tidak terjangkau oleh hukum, salah satunya ialah tindak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Padahal kekerasan dalam rumah tangga perlu adanya perhatian, karena bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya satu jenis, melainkan terdapat bentuk lain diantaranya adalah fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga. Artikel ini mengeksplorasi fenomena KDRT dari perspektif hukum Islam, menggali pemahaman, pandangan, dan penanganan terhadap kasus KDRT menurut ajaran Islam. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum Islam melihat fenomena kekerasan dalam rumah tangga. Pemahaman tentang hak dan tanggung jawab suami dan istri dalam Islam juga dibahas dalam artikel ini beserta situasi kekerasan dalam rumah tangga dan langkah-langkah penyelesaiannya. Melalui pemahaman secara mendalam mengenai perspektif hukum Islam terhadap KDRT, diharapkan artikel ini dapat berperan dalam usaha mendukung atau memperkuat langkah-langkah yang diambil untuk memerangi dan mengurangi kasus KDRT.

References

Iskandar, Dadang. 2024. “Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Yustisi. Accessed April 25

Setiawanti, Raizza Monik. 2023. “6 Cara Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Menurut Islam.” POPBELA.Com. Popbela.com. September 4.

Aziz. _ .Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi agama Islam. E-Journal Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

JUMUSLIHAN. (2019). Pelindungan Hukum Terhadap Istri Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Palopo.

Wedya, E. N. (2024, Maret 20). Akibat Tolak Bercinta, Istri Babak Belur Ditinju Suami di Ogan Ilir.

Novrianto, M., & Antoni, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Hukum Islam. Marwah Hukum, 1(2), 43-55.

Rofiah, N. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(1), 31-44.

Mokodompit, A. A., Rajafi, A., & Suleman, F. (2021). Peran Lembaga Swara Parangpuan Sulawesi Utara dalam Meminimalisir Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Gender dan Hukum Islam. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 1(2), 100-117.

Misbachul Fitri, Abdul Basit, ‘Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Dalam Islam Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia’, USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3.1 SE-Articles (2023), 49–67

Downloads

Published

17-06-2024

How to Cite

Dinar, D., Novi, N., Aura, A., Astika, A., Faridho, F., & Rofiq, N. (2024). Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Persepsi Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 23598–23613. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/15468

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check