Kajian Yuridis dan Sosiologis tentang Fenomena Pinjaman Online dan Judi Online di Kalangan Masyarakat Indonesia

Authors

  • Agung Nugroho Sekolah Staff dan Komando Angkatan Laut, Indonesia
  • Aris Setyo Radyawanto Sekolah Staff dan Komando Angkatan Laut, Indonesia

Keywords:

Pinjaman Online, Judi Online, Regulasi Hukum, Penegakan Hukum, Literasi Keuangan

Abstract

Dalam era digital, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang keuangan dan hiburan. Fenomena pinjaman online dan judi online telah menjadi isu penting di Indonesia, mengingat dampaknya yang luas baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi regulasi hukum, penegakan hukum, serta dampak sosial dari kedua fenomena tersebut di kalangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengguna layanan pinjaman online, individu yang terlibat dalam judi online, pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan anggota lembaga penegak hukum. Data sekunder juga digunakan, termasuk laporan resmi, studi literatur, regulasi terkait, dan berita media massa. Analisis data dilakukan melalui teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang muncul. asil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online diatur oleh Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, sedangkan judi online dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegakan hukum terhadap kedua fenomena ini menghadapi berbagai kendala, termasuk sifat digital yang mudah berpindah, kurangnya literasi digital dan keuangan di masyarakat, serta keterbatasan sumber daya penegak hukum. Dari sisi sosiologis, pinjaman online seringkali menjerat peminjam dalam lingkaran utang dengan bunga tinggi, sementara judi online menyebabkan kerugian finansial besar dan masalah kesehatan mental bagi para pelakunya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi yang lebih ketat dan efektif, peningkatan literasi keuangan dan digital, serta kerjasama internasional dalam penegakan hukum untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh pinjaman online dan judi online. Upaya kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

References

Ajidin, Z. A. (2024). Judi Online dalam Kajian Ekonomi Syariah: Studi Literatur. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(1), 137–148.

Juanda, F., Arieta, S., & Rahmawati, N. (2023). Cyber Crime Pada Praktek Judi Bola Online Di Tanjungpinang. Jurnal Sosio-Komunika, 3(1), 675–685.

Mardiansyach, D. (2023). Implikasi Delik Pidana Khusus Cybercrime Praktik Perjudian Online. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Purba, R. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Orang Yang Melakukan Promosi Judi Onlinemelalui Instagram.

Purwatiningsih, I. (2023). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus dalam Tingkat Penyidikan di Kepolisian Demak). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Putri, P. A., & Rinaldi, K. (2023). Pinjaman Online Ilegal: Suatu Analisis Viktimologi (Studi di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi). CV. Mega Press Nusantara.

Ramadhani, F. A., Nurkhotijah, S., & Fadhlan, F. (2020). Analisis Yuridis Aspek Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Bola Online (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Di Kota Batam). Zona Hukum: Jurnal Hukum, 14(2), 1–18.

Romadhon, R. (2022). Analisis Kriminologis Terhadap Pelaku Telemarketer Judi Online.

Sari, U. I. P. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Mimbar Jurnal Hukum, 2(1), 58–77.

Septiana, A. I. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Shopee Paylater Dalam Aplikasi Shopee Berdasarkan Undang-Undang Ite (Informasi Dan Transaksi Elektronik). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Shofa, M. B. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Universitas Islam Indonesia.

Sriwulan. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Di Indonesia. Institut Agama Islam Negeri Palopo.

Suryo Padmonegoro, R. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Yang Dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawatengah Terhadap Pekerja Seks Komersial Yang Menawarkan Diri Melalui Aplikasi Michat. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Wibangsa, K. P., & Kasiyati, S. (2024). Penggunaan Paylater Di Lingkungan Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Menurut Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Uin Raden Mas Said.

Downloads

Published

18-06-2024

How to Cite

Nugroho, A., & Radyawanto, A. S. (2024). Kajian Yuridis dan Sosiologis tentang Fenomena Pinjaman Online dan Judi Online di Kalangan Masyarakat Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 23696–23703. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/15486

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check