Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023
Keywords:
Pajak Penghasilan Pasal 21, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode deskriptif kuantitatif. Penelitian deskriptif kuantitatif adalah mendeskripsikan, meneliti, dan menjelaskan sesuatu yang dipelajari apa adanya, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang dapat diamati dengan menggunakan angka-angka. Subjek dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap sedangkan objek dalam penelitian ini yaitu PPh 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023. Perhitungan PPh 21 menggunakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dapat diketahui bahwa untuk pembayaran pajak per bulan mencapai Rp3.945.000 dan itu tetap angkanya setiap bulan. Sedangkan perhitungan PPh 21 menggunakan Undang-Undang yang baru No. 7 Tahun 2021 dan diperjelas menggunakan peraturan pemerintah No.58 Tahun 2023 dapat diketahui bahwa pembayaran pajak per bulannya tidak sama angkanya kisaran Rp3.600.000 – Rp4.600.000. Dengan mengkomparatif Undang-undang lama dan baru maka menurut penulis perhitungan PPh 21 dengan peraturan terbaru lebih efektif karena disaat kita mendapat penghasilan bulanan lebih besar maka dibarengi dengan pembayaran pajak yang lebih besar juga sehingga lebih mudah dan lebih sederhana.
References
References
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Yonna Anggayu Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).