Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023

Authors

  • Yonna Anggayu Putri Universitas Putra Indonesia YPTK Padang , Indonesia
  • Harmelia Harmelia Universitas Putra Indonesia YPTK Padang , Indonesia
  • Mutia Seplinda Universitas Putra Indonesia YPTK Padang , Indonesia
  • Mishbah Ulhusna Universitas Putra Indonesia YPTK Padang , Indonesia

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode deskriptif kuantitatif. Penelitian deskriptif kuantitatif adalah mendeskripsikan, meneliti, dan menjelaskan sesuatu yang dipelajari apa adanya, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang dapat diamati dengan menggunakan angka-angka. Subjek dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap sedangkan objek dalam penelitian ini yaitu PPh 21 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023.  Perhitungan PPh 21 menggunakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dapat diketahui bahwa untuk pembayaran pajak per bulan mencapai Rp3.945.000 dan itu tetap angkanya setiap bulan. Sedangkan perhitungan PPh 21 menggunakan Undang-Undang yang baru No. 7 Tahun 2021 dan diperjelas menggunakan peraturan pemerintah No.58 Tahun 2023 dapat diketahui bahwa pembayaran pajak per bulannya tidak sama angkanya kisaran Rp3.600.000 – Rp4.600.000. Dengan mengkomparatif Undang-undang lama dan baru maka menurut penulis perhitungan PPh 21 dengan peraturan terbaru lebih efektif karena disaat kita mendapat penghasilan bulanan lebih besar maka dibarengi dengan pembayaran pajak yang lebih besar juga sehingga lebih mudah dan lebih sederhana.

References

References

Downloads

Published

19-06-2024

How to Cite

Putri, Y. A., Harmelia, H., Seplinda, M., & Ulhusna, M. (2024). Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 23925–23933. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/15625

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check