Pandangan Umat Islam dan Kristen terhadap Peceraian di Masa Covid-19 di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara
Keywords:
Pandangan Agama, PerceraianAbstract
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang memaparkan dan mengambarkan keadaan serta fenomena yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi di Desa Simpang Gambus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang di peroleh secara langsung dari sumber-sumber pertama yaitu para masyarakat Desa Simpang Gambus dan pihak masyarakat yang bercerai di Desa Simpang Gambus. Adapun subjek penelitian sebanyak 25 orang masyarakat dengan kriteria kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, keuangan dan perselingkuan. Berdasarkan deskripsi dan analisis data temuan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perceraian yang terjadi dilihat dari agama yang dianut sebagian besar beragama Islam dan kristen.selanjutnya dari tingkat pendidikan sebagian besar hanya tamat sekolah dasar,selebihnya pendidikan tingkat SLTP dan SLTA, dan sekitar dua sampai 10 orang masyarakat Desa Simpang Gambus tamatan D1,D2,D3 dan S1. Perceraian yang terjadi di Desa Simpang Gambus dapat di tinjau dari pemahaman keagamaan,pengamalan dan prilaku beragama sehari hari yang terjadi di Desa Simpang Gambus. Pemahaman keagamaan,pengamalan dan prilaku keagamaan masyarakat Desa Simpang Gambus belum memperoleh bimbingan khusus oleh para tokoh agama dan para alim ulama dalam hal menghindari percerian yang terjadi dalam rumah tangga, dampak negatif yang ditimbulkan akibat percerian yang seyogianya akan melahirkan rasa penyesalan yang mendalam terhadap diri mereka. Kesadaran dalam menjaga keutuhan rumah tangga akan timbul kedalam diri masyarakat Desa Simpang Gambus apabilah mereka memahami ilmu keagamaan itu penting terutaman dalam menjaga keutuhan rumah tangga mereka dan saling menyanyangi antara suami dan istri dan menjaga komunikasi dengan baik antara suami dan istri sehingga meciptakan keluarga yang harmonis dan penuh kebahagiaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Mhd Firmansyah Nst

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).