Implikasi terhadap Delik Pembunuhan dengan Pemberatan Dilihat dari Unsur yang Memberatkan Berdasarkan Penerapan pada Pasal 339 KUHP

Authors

  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Ervina Husnaini Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Tri Rahmawati Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

Keywords:

Tindak Pidana, Unsur Memberatkan, Memberatkan Hukuman

Abstract

Pada faktanya suatu tindak penyimpangan tidaklah mesti dilakukan oleh salah seorang saja. Melainkan, terhadap perbuatan sesuatu yang menyimpang atau dengan kata lain penyimpangan pun dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang dalam melakukan sebuah penyimpangan. Dimana pada perumusan suatu hukum pidana terhadap suatu pelanggaran hukum berawal dari melakukan bentuk-bentuk perbuatan tertentu yang menimbulkan penyimpangan sehingga mengakibatkan pelanggaran hukum dan dari situlah lahirlah suatu tindak pidana. Dalam aturan KUHP pasal 339 tentang pembunuhan biasa berkualifikasi diikuti dengan tindak pidana, namun biasa disebut juga dengan (gequalificeerde doodslag). Pemahaman yang dimaksud dengan delik berkualifikasi merupakan dimana suatu delik yang faktor dilihatnya sama dengan kejahatan pokok beserta dilihat dari faktor lain yang dapat memberatkan pidana selain dari kejahatan pokok saja. Dikatakan memberatkan karena terdapat kata-kata berupa diikuti, disertai serta didahului. Maksudnya adalah untuk mempermudah pelaksanaan perbuatan yang dimaksud atau untuk melepaskan diri dari hal tertangkap tangan.

Downloads

Published

22-06-2024

How to Cite

Hosnah, A. U., Husnaini, E., & Rahmawati, T. (2024). Implikasi terhadap Delik Pembunuhan dengan Pemberatan Dilihat dari Unsur yang Memberatkan Berdasarkan Penerapan pada Pasal 339 KUHP. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 24858–24869. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/16005

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check