Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau dari Pasal 340 KUHP

Authors

  • Asmak Ul Hosnah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor , Indonesia
  • Khadizah Aliyah Shiva Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor , Indonesia
  • Salsabila Afifany Susanta Putry Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor , Indonesia

Keywords:

Pembunuhan Berencana, Pidana, Undang - Undang

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu perbuatan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu oleh seseorang maupun sekelompok orang yang ingin memusnahkan atau menghilangkan nyawa manusia. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP. Unsur utama nya adalah unsur yang direncanakan. Yaitu ada nya jarak atau jangka waktu antara pada saat niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan serta tujuan nya untuk menjamin kelancaran perbuatan pembunuhan. Adapun tujuan diadakannya penelitian ini agar supaya memahami bagaimana unsur pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP ) dan apakah yang menjadi unsur unsur untuk harus dipenuhi agar dapat di pidana berdasarkan pasal 340 KUHP. Melalui penggunaan metode penelitian hukum normatif dan dengan metode penelitian kepustakaan.

Downloads

Published

25-06-2024

How to Cite

Hosnah, A. U., Shiva, K. A., & Putry, S. A. S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau dari Pasal 340 KUHP. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 25667–25675. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/16178

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check