Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual dan Penerapan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Keywords:
Kekerasan Seksual, Tindak Pidana, KorbanAbstract
Kekerasan seksual bukan lagi isu hukum yang baru di Indonesia, kata pelecehan seksual sudah tidak asing lagi, karena hamper setiap tahunnya banyak terjadi Tindakan pelecehan seksual yang tidak mengenal gender dan usia. Permasalahan ini masih menjadi problematika sosial yang terjadi dimasyarakat. Hal ini mendorong pemerintah untuk membuat regulasi baru, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jelas tentang pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menangani masalah pelecehan seksual di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual tetapi juga memberikan kerangka kerja untuk pemulihan dan perlindungan korban. Dalam konteks penanganan hukum, Undang-Undang tersebut memberikan pijakan bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual. Dengan menyediakan mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi, hukum ini mencoba untuk mengembalikan hak-hak korban dan memastikan bahwa mereka mendapat dukungan yang layak. Namun, implementasi undang-undang ini membutuhkan pengawasan dan penegakan yang efektif dari pemerintah. Hal ini penting agar hak-hak dasar setiap warga negara terpenuhi dan korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang layak. Selain itu, penelitian juga menyoroti pentingnya penanggulangan dampak psikologis bagi korban kekerasan seksual. Upaya-upaya seperti meningkatkan kesadaran akan lingkungan, tanggung jawab diri sendiri, pendidikan moral, dan pengawasan merupakan langkah-langkah yang krusial dalam membantu korban pulih secara psikologis. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami penerapan hukum dalam menangani kekerasan seksual di Indonesia serta dampaknya terhadap korban secara psikologis. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi landasan untuk perbaikan lebih lanjut dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di masa depan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Asmak UI Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).