Pengaruh Penggunaan Teknologi dalam Kontrak Digital terhadap Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata

Authors

  • Haura Mahsa Sahda Universitas Pakuan, Indonesia
  • Helena Refa Nugraha Universitas Pakuan, Indonesia
  • Miranti Widya Pangestika Universitas Pakuan, Indonesia
  • Salsabila Salsabila Universitas Pakuan, Indonesia
  • Farahdiny Siswajanthy Universitas Pakuan, Indonesia

Keywords:

Transaksi Perdagangan Elektronik, Kontrak Elektronik, Keabsahan

Abstract

Laju perkembangan zaman yang begitu cepat berdampak merambat pada berbagai sektor yang paling menonjol dalam bidang teknologi. Kini transaksi perdagangan tidak hanya dilakukan secara bertemu antara penjual dan pembeli saja, namun evolusi teknologi membuat masyarakat beralih ke transaksi perdagangan elektronik yang dianggap praktis, ekonomis, dan efisien. Media Transaksi yang sering juga disebut dengan e-commerce dapat dipahami sebagai suatu jenis transaksi perdagangan baik berupa barang atau jasa melalui media elektronik. Kontrak elektronik dapat menggunakan data dan aplikasi digital sebagai pengganti kertas. Penggunaan data digital dipandang sebagai penguatan yang efektif, terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam perdagangan elektronik melalui internet. Yang menjadi pokok permasalahan adalah tentang keabsahan yang diragukan kontrak elektronik yang tidak ada pertemuan tatap muka. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi adalah wujud turun tangan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dalam sektor perdagangan elektronik menyesuaikan dengan perkembangan yang tercipta.

 

Downloads

Published

27-06-2024

How to Cite

Sahda, H. M., Nugraha, H. R., Pangestika, M. W., Salsabila, S., & Siswajanthy, F. (2024). Pengaruh Penggunaan Teknologi dalam Kontrak Digital terhadap Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Perdata. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 26027–26034. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/16356

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check