Analisis Kasus Penggelapan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Agung
Keywords:
Penggelapan, Hukum Pidana, Putusan Mahkamah AgungAbstract
Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Penggelapan adalah Tindak Pidana yang terjadi ketika seseorang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya dengan maksud untuk menguasai barang tersebut, secara melawan hukum atau tanpa izin pemiliknya. Tindak Pidana penggelapan diatur dalam pasal 372 hingga pasal 377 KUHP (Kitab Undang - Undang Hukum pidana). Dalam kasus penggelapan yang dapat ditinjau dari Prespektif putusan Mahkamah Agung terdapat berbagai bagian-bagian dasar yang menjadi focus utama analisis. Putusan Mahkamah Agung menerapkan hukum terkait dengan penggelapan, Mempertimbangkan unsur-unsur yang terpenuhi untuk menyatakan seseorang bersalah atas tindakan pidana tersebut. Pengadilan juga harus memperhitungkan bukti-bukti, memastikan kekuatan bukti yang cukup untuk membukikan adanya Penggelapan. Putusan Mahkamah Agung juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan tersebut, memastikan proses pengadilan berlangsung secara adil terhadap semua pihak yang terlibat. Perkembangan terhadap putusan hukum pidana juga diperhatikan dengan bagaimana putusan tersebut dapat menjadi panduan bagi penegak hukum. Dan bagaimana perkembangan Interpretasi Hukum mempengaruhi perkembangan hukum pidana secara luas. Dengan pertimbangan aspek-aspek ini secara menyeluruh, putusan Mahkamah Agung memberikan gambaran yang Komprehensif tentang Kasus Penggelapan dan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Dalam analisis ini bertujuan untuk memahami tentang Kasus Penggelapan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, dengan memfokuskan pada tinjauan terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Analisis ini dilakukan melalui pendekatan Interpretasi terhadap peraturan Hukum yang mengatur Tindak Pidana Penggelapan. Fokus analisis yang mencakup Identifikasi unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk tindsk pidsns penggelapan, termasuk aspek-aspek seperti obyek penggelapan, subyek, dan tujuan dari tindakan penggelapan. Selain itu, putusan Mahkamah Agung menegaskan pentingnya Integritas Hukum dan Keadilan dalam menangani kasus Penggelapan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Asmak UI Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).