Analisis Kasus Penggelapan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Agung

Authors

  • Asmak UI Hosnah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia
  • Arfina Shidqi Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia
  • Alya Zhafirah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia

Keywords:

Penggelapan, Hukum Pidana, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Penggelapan adalah Tindak Pidana yang terjadi ketika seseorang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya dengan maksud untuk menguasai barang tersebut, secara melawan hukum atau tanpa izin pemiliknya. Tindak Pidana penggelapan diatur dalam pasal 372 hingga pasal 377 KUHP (Kitab Undang -  Undang Hukum pidana). Dalam kasus penggelapan yang dapat ditinjau dari Prespektif putusan Mahkamah Agung terdapat berbagai bagian-bagian dasar yang menjadi focus utama analisis. Putusan Mahkamah Agung menerapkan hukum terkait dengan penggelapan, Mempertimbangkan unsur-unsur yang terpenuhi untuk menyatakan seseorang bersalah atas tindakan pidana tersebut. Pengadilan juga harus memperhitungkan bukti-bukti, memastikan kekuatan bukti yang cukup untuk membukikan adanya Penggelapan. Putusan Mahkamah Agung juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan tersebut, memastikan proses pengadilan berlangsung secara adil terhadap semua pihak yang terlibat. Perkembangan terhadap putusan hukum pidana juga diperhatikan dengan bagaimana putusan tersebut dapat menjadi panduan bagi penegak hukum. Dan bagaimana perkembangan Interpretasi Hukum mempengaruhi perkembangan hukum pidana secara luas. Dengan pertimbangan aspek-aspek ini secara menyeluruh, putusan Mahkamah Agung memberikan gambaran yang Komprehensif tentang Kasus Penggelapan dan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Dalam analisis ini bertujuan untuk memahami tentang Kasus Penggelapan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, dengan memfokuskan pada tinjauan terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Analisis ini dilakukan  melalui pendekatan Interpretasi terhadap peraturan Hukum yang mengatur Tindak Pidana Penggelapan. Fokus analisis yang mencakup Identifikasi unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk tindsk pidsns penggelapan, termasuk aspek-aspek seperti obyek penggelapan, subyek, dan tujuan dari tindakan penggelapan. Selain itu, putusan Mahkamah Agung menegaskan pentingnya Integritas Hukum dan Keadilan dalam menangani kasus Penggelapan.

Downloads

Published

28-06-2024

How to Cite

Hosnah, A. U., Shidqi, A., & Zhafirah, A. (2024). Analisis Kasus Penggelapan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 26163–26166. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/16395

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check