Analisis Upaya Bank Indonesia dan Hukum Perbankan Indonesia dalam Mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Bank Mega

Authors

  • Megha Ayu Lestari Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Karina Permata Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Karunia Karunia Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Serla Yolanda Azahra Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

Keywords:

Hukum, Pencucian Uang, Perbankan

Abstract

Hukum perbankan merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur segala aspek terkait lembaga keuangan, terutama bank, dalam konteks ekonomi modern. Pencucian uang atau money laundry merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkankan asal usul uang atau kekayaan yang diperoleh dari kegiatan pidana melalui transaksi keuangan, sehingga uang atau kekayaan tersebut terlihat berasal dari kegiatan yang sah. Studi ini mengekaji upaya yang diambil oleh Bank Indonesia dan hukum perbankan dalam menangani kasus pencucian uang yang melibatkan bank mega. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi pencucian uang adalah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah unit intelijen keuangan yang bertugas untuk menerima, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan kepada lembaga penegak hukum. PPATK memiliki peran dan fungsi dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dengan melakukan analisis dan penyelidikan terhadap laporan serta informasi transaksi keuangan yang mencurigakan.

Downloads

Published

03-07-2024

How to Cite

Lestari, M. A., Permata, K., Karunia, K., Azahra, S. Y., & Siswajanthy, F. (2024). Analisis Upaya Bank Indonesia dan Hukum Perbankan Indonesia dalam Mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Bank Mega. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 27131–27149. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/16734

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check