Analisis Upaya Bank Indonesia dan Hukum Perbankan Indonesia dalam Mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Bank Mega
Keywords:
Hukum, Pencucian Uang, PerbankanAbstract
Hukum perbankan merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur segala aspek terkait lembaga keuangan, terutama bank, dalam konteks ekonomi modern. Pencucian uang atau money laundry merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkankan asal usul uang atau kekayaan yang diperoleh dari kegiatan pidana melalui transaksi keuangan, sehingga uang atau kekayaan tersebut terlihat berasal dari kegiatan yang sah. Studi ini mengekaji upaya yang diambil oleh Bank Indonesia dan hukum perbankan dalam menangani kasus pencucian uang yang melibatkan bank mega. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi pencucian uang adalah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah unit intelijen keuangan yang bertugas untuk menerima, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan kepada lembaga penegak hukum. PPATK memiliki peran dan fungsi dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dengan melakukan analisis dan penyelidikan terhadap laporan serta informasi transaksi keuangan yang mencurigakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Megha Ayu Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).