Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Fatiha Sabila Putri Matondang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Jihan Mawaddah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Era Majida Daulay Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Dimas Sumitro Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Lily Dahreni Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

KDRT, Hukum Islam, Rumah Tangga

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga di Maknai sebagai perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, kesengsaraan dan penelantaran rumah tangga. Secara khusus, islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik atau memberikan sebagaimana yang telah dibenarkan oleh ajaran islam dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif kualitatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan metode dan konsep tinjauan kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum islam dan juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum Islam menangani masalah KDRT serta relevansinya dalam konteks masyarakat kontemporer. Kata kekerasan dalam istilah KDRT seringkali dipahami masyarakat umum terbatas kekerasan fisik. Padahal bentuk kekerasan dalam KDRT itu bermacam-macam sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 dan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam, tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syari'at karena akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri. Masalah dan ketegangan biasa terjadi dalam keluarga. Adu mulut, perbedaan pendapat, cekcok, saling mengejek, bahkan makian adalah hal yang biasa. Siapapun, termasuk ibu, ayah, istri, suami, anak, dan pembantu rumah tangga, dapat mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.

 

Downloads

Published

06-07-2024

How to Cite

Matondang, F. S. P., Lubis, J. M., Daulay, E. M., Sumitro, D., & Siregar, L. D. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 27773–27780. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/16946

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check