Asas Ultra Petita dalam Perspektif Keadilan
Keywords:
Kekuasaan Kehakiman, Ultra Petita, KeadilanAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan analisis mengenai penerapan asas ultra petita oleh hakim dalam perkara perdata dengan disertai dengan penerapan dan kedudukan asas ultra petita oleh hakim dalam perkara perdata. Penelitian ini memakai pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosio legal. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum diolah dengan membagi-bagi bahan hukum sesuai dengan bagian permasalahan, kemudian disusun sedemikian rupa untuk menjawab isu hukum yang telah dirumuskan dan kemudian dituangkan kedalam pembahasan sebagai jawaban atas pokok permasalahan yang diteliti dan diakhiri dengan sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta. Asas ini digariskan dalam hukum acara perdata dalam ketentuan pada Pasal 178 Ayat (3) H.I.R dan Pasal 189 Ayat (3) RBg bahwa tindakan hakim yang melanggar asas ultra petita ini dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah karena dianggap sama dengan melakukan pelanggaran terhadap prinsip rule of law, Namun dalam penerapannya asas ultra petita dalam praktiknya boleh dilaksanakan selama di dalam batasan posita. Kedua, Dalam praktik peradilan ada beberapa persoalan yang bisa menimbulkan pemikiran yang berbeda-beda terkhusus bagi para Hakim di dalam memaknai asas ultra petita. Sehingga dalam hal ini hakim memiliki interpretasi dalam pelaksanaan asas ultra petita. Hakim dalam memberikan putusan harus mempertimbangkan tiap petitum dan posita para pihak, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan internal peradilan di bawah Mahkamah Agung sehingga kedudukan ultra petita diperbolehkan karena yang diutamakan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan setelah itu kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Nurul Huda De Musfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).