Analisis Penyalahgunaan Strobo dan Rotator Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keywords:
Penyalahgunaan Strobo, Undang-Undang Lalu Lintas, Keselamatan Jalan RayaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan memberikan penjelasan mengenai Pengaturan Strobo dan Rotator dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan penegakkan Hukum Terhadap penyalahgunaan Strobo dan Rotator. Metode penelitian hukum yang dipakai ialah yuridis empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti karya ilmiah dan pendapat para sarjana, dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan situs internet. Metode pengumpulan data melibatkan penelitian kepustakaan dan survei masyarakat menggunakan kuesioner Google Formulir. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi dari penelitian lapangan dan kepustakaan untuk memahami dan mengklarifikasi masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memahami strobo dan rotator serta peraturannya, tetapi banyak yang melanggar aturan dengan menggunakannya di kendaraan pribadi, seperti motor dan mobil, untuk menghindari kemacetan atau bergaya. Penggunaan ini meresahkan dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur penggunaan lampu isyarat dengan warna tertentu: biru untuk POLRI, merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pengawalan TNI, serta kuning untuk kendaraan patroli dan perawatan fasilitas umum. Masyarakat yang memahami aturan ini seharusnya dapat mengurangi pelanggaran penggunaan strobo dan rotator.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Maulana Hasibuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).