Analisis Penyalahgunaan Strobo dan Rotator Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Authors

  • Ahmad Maulana Hasibuan Universitas Pelita Bangsa , Indonesia
  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa , Indonesia

Keywords:

Penyalahgunaan Strobo, Undang-Undang Lalu Lintas, Keselamatan Jalan Raya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan memberikan penjelasan mengenai Pengaturan Strobo dan Rotator dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan penegakkan Hukum Terhadap penyalahgunaan Strobo dan Rotator. Metode penelitian hukum yang dipakai ialah yuridis empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti karya ilmiah dan pendapat para sarjana, dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan situs internet. Metode pengumpulan data melibatkan penelitian kepustakaan dan survei masyarakat menggunakan kuesioner Google Formulir. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi dari penelitian lapangan dan kepustakaan untuk memahami dan mengklarifikasi masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memahami strobo dan rotator serta peraturannya, tetapi banyak yang melanggar aturan dengan menggunakannya di kendaraan pribadi, seperti motor dan mobil, untuk menghindari kemacetan atau bergaya. Penggunaan ini meresahkan dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur penggunaan lampu isyarat dengan warna tertentu: biru untuk POLRI, merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pengawalan TNI, serta kuning untuk kendaraan patroli dan perawatan fasilitas umum. Masyarakat yang memahami aturan ini seharusnya dapat mengurangi pelanggaran penggunaan strobo dan rotator.

 

Downloads

Published

07-07-2024

How to Cite

Hasibuan, A. M., & Saputra, T. (2024). Analisis Penyalahgunaan Strobo dan Rotator Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 29132–29140. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/17489

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check