Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer dalam Hukum Tata Negara
Keywords:
Sistem Pemerintahan, Presidensial, ParlementerAbstract
Penelitian ini membahas perbandingan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer dalam konteks hukum tata negara. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya pemahaman terhadap karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing sistem pemerintahan, serta implikasinya terhadap stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan wawasan yang mendalam mengenai perbedaan dan persamaan antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer, serta implikasi hukum dari penerapan kedua sistem tersebut, terutama dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kepustakaan yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal-jurnal ilmiah, serta bahan-bahan hukum lainnya yang relevan. Pendekatan komparatif juga digunakan untuk membandingkan karakteristik dan implikasi hukum dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem presidensial menawarkan stabilitas eksekutif jangka panjang dan pemisahan kekuasaan yang jelas, namun rentan terhadap kebuntuan politik. Sistem parlementer, di sisi lain, memungkinkan fleksibilitas dalam perubahan pemerintahan dan kolaborasi dalam pembuatan kebijakan, namun dapat mengalami ketidakstabilan politik terutama dalam pemerintahan koalisi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa baik sistem presidensial maupun parlementer memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang harus dikelola dengan hati-hati melalui desain konstitusional yang tepat, peraturan yang efektif, dan praktik politik yang baik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Gerry Putra Rizky

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).