Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Keywords:
Penegakan Hukum Administrasi, Izin Usaha Pertambangan, Implikasi Hukum PertambanganAbstract
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan sektor ini menjadi sangat penting. Penegakan hukum administrasi memegang peranan penting dalam memastikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang bertanggung jawab. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perizinan, pemenuhan kewajiban, dan penerapan sanksi administratif yang tepat. Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi lebih tegas dan efektif. Ini mencakup pengaturan mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelanggar, seperti denda atau pencabutan izin. Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dianggap sebagai tindak pidana illegal mining yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang mana penelitian ini berfokus kepada aturan hukum yang berkaitan dengan masalah atau isu hukum yang diteliti. Pendekatan kasus (case approach), yaitu Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi. Serta menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Rahbiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).