Tinjauan Fikih Ekonomi Terhadap Jual Beli Tomat Di Nagari Supayang Kabupaten Tanah Datar

Authors

  • Agung Putra Andira Pascasarjana Ekonomi Syariah IAIN Batusangkar, Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Pascasarjana Ekonomi Syariah IAIN Batusangkar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i2.1786

Keywords:

Fikih Ekonomi, Jual Beli, Gharar, Dharar

Abstract

Ekonomi terhadap jual beli tomat di Nagari Supayang Kabupaten Tanah Datar. Permasalahannya adalah dalam realitasnya jual beli tomat dilakukan sebelum dipanen oleh petani dengan cara penaksiran, tidak diketahui jumlah atau kualitas. Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan Fikih Ekonomi terhadap praktek jual beli tomat di Supayang Tanah Datar. Jenis penelitian ini penelitian lapangan (field reserch) yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara. Sumber datanya adalah para petani tomat dan pembeli. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktek jual beli tomat di Nagari Supayang Kabupaten Tanah Datar dilakukan saat tomat masih berada di pohon, satu atau dua minggu menjelang dipanen. Petani dan pembeli sama-sama menyelesaikan traksaksinya setelah akad, sedangkan tomat baru dipanen seminggu atau dua minggu kemudian. Panjar diberikan di saat panen dan pelunasan setelah panen. Menurut pandangan fikih ekonomi praktik jual beli tomat di Nagari Supayang tidak sejalan dengan ketentuan jual beli yang sudah ditetapkan dalam Islam, karena objeknya mengandung gharar (spekulasi) dan dharar (risiko). Oleh karena itu hukumnya diharamkan.

References

Abdullah Al-Mushlih. (2014). Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta : Darul Haq.

Abuddin Nata. (2013). Metodologi Studi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.

Basyir, A. A. (2000). Asas-asas Hukum Muamalah. UII Press.

Fitriani, Y. (2019). Tinjuan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Buah Kelapa Sawit Dengan Sistem Jizaf Pada Kelompok Tani Tunas Bumi Di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2010). Fiqh Muamalah. Kencana Prenada Media Group.Hidayat, R. (2017).

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Dar Ar-Risallah Al Ilmiyah, 2009) jilid 3.

Imron Al-Hushein, ”Jual Beli dan Perdagangan”, diakses dari http://alhushein.blogspot.co.id/2011/12/jual-beli-dan-perd-agangan.html, pada tanggal 3 oktober 2016 pukul 15.30

Neni Sri, Panji Adam. (2017). Hukum Bisnis, Bandung: Refika Aditama.

Para petani tersebut adalah Bapak Sa’roni, Bapak Haryanto, Bapak Syaroni, Bapak Hamadi, Bapak Masno.

Shalah As-Shawi dan Abdullah Al-Mushlih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam terj. Abu Umar Basyir (Jakarta: Darul haq, 2013).

Sistem Jual Beli Sayur Secara Borongan dalam Tinjauan Ekonomi Islam (Study Kasus JualBeli Timun di Pasar Terong Kota Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Suwardi K. Lubis dan Farid Wajdi. (2014). Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin, Bustamar, Rozi Safwan, ‘Review of the Jurisprudence on Trading Activities in the Lower Bukittinggi Market’, Al-Risalah: Forum on Legal and Social Studies, 17 (2017), 147–61

Downloads

Published

30-08-2021

How to Cite

Putra Andira, A., & Zainuddin, Z. (2021). Tinjauan Fikih Ekonomi Terhadap Jual Beli Tomat Di Nagari Supayang Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7657–7662. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i2.1786

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check