Perbaikan Peraturan Reformasi Hukum Perasuransian dalam Rangka Menjaga Ketepatan Hukum bagi Masyarakat dan Perusahaan Asuransi

Authors

  • Intan Permata Sari Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Nadya Insabela Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Ahmad Ansyari Siregar Universitas Labuhanbatu, Indonesia

Keywords:

Keamanan Hukum, Dana Pelanggan, Kegagalan Reinvestasi

Abstract

Pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia sejauh ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2020 terdapat 139 perusahaan asuransi yang telah mengantongi izin menjalankan usahanya di Indonesia. Jumlah ini semakin menurun dalam lima tahun terakhir akibat kegagalan beberapa perusahaan asuransi besar dalam mengelola premi asuransi nasabahnya. Misalnya Bakrie Life dan Asuransi Bumi Asih Jaya. Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat normatif dengan dukungan empiris untuk membuktikan pokok permasalahan penelitian dan mengatur rumusan ideal perlindungan hukum bagi seluruh pemegang polis asuransi terhadap kesalahan pengelolaan yang disengaja oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini hak seluruh pemegang polis asuransi masih mengacu pada Hukum Dagang (Buku Hukum Dagang) dan Hukum Asuransi. Kedua peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai hak-hak pemegang polis asuransi, khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal atau dana pada perusahaan asuransi bukan milik negara (non-BUMN) dengan prioritas pengembalian apabila ada kesalahan pengelolaan yang disengaja atau tindak pidana yang dilakukan olehnya. direktur perusahaan asuransi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peraturan yang ada tidak memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis asuransi untuk mendapatkan pengembalian dana simpanannya. Artinya, tidak ada perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi ketika kejahatan tersebut di atas terjadi atau ketika terjadi pelanggaran, atau ketika terjadi kegagalan reinvestasi. Oleh karena itu disarankan agar dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan asuransi, khususnya yang berkaitan dengan: 1) Mekanisme penyelesaian non-litigasi seperti Arbitrase (BANI), 2) Mekanisme penyelesaian litigasi meliputi gugatan perdata, force majeure, perbuatan melawan hukum, tuntutan pailit terhadap manajer investasi, atau tuntutan pidana karena penggelapan, penipuan, atau pencucian uang. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan terhadap ketentuan teknis POJK No. 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

 

Downloads

Published

21-07-2024

How to Cite

Sari, I. P., Insabela, N., & Siregar, A. A. (2024). Perbaikan Peraturan Reformasi Hukum Perasuransian dalam Rangka Menjaga Ketepatan Hukum bagi Masyarakat dan Perusahaan Asuransi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 31165–31173. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/18070

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check