Perbaikan Peraturan Reformasi Hukum Perasuransian dalam Rangka Menjaga Ketepatan Hukum bagi Masyarakat dan Perusahaan Asuransi
Keywords:
Keamanan Hukum, Dana Pelanggan, Kegagalan ReinvestasiAbstract
Pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia sejauh ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2020 terdapat 139 perusahaan asuransi yang telah mengantongi izin menjalankan usahanya di Indonesia. Jumlah ini semakin menurun dalam lima tahun terakhir akibat kegagalan beberapa perusahaan asuransi besar dalam mengelola premi asuransi nasabahnya. Misalnya Bakrie Life dan Asuransi Bumi Asih Jaya. Metode penelitian dalam penelitian ini bersifat normatif dengan dukungan empiris untuk membuktikan pokok permasalahan penelitian dan mengatur rumusan ideal perlindungan hukum bagi seluruh pemegang polis asuransi terhadap kesalahan pengelolaan yang disengaja oleh perusahaan asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini hak seluruh pemegang polis asuransi masih mengacu pada Hukum Dagang (Buku Hukum Dagang) dan Hukum Asuransi. Kedua peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai hak-hak pemegang polis asuransi, khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal atau dana pada perusahaan asuransi bukan milik negara (non-BUMN) dengan prioritas pengembalian apabila ada kesalahan pengelolaan yang disengaja atau tindak pidana yang dilakukan olehnya. direktur perusahaan asuransi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peraturan yang ada tidak memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis asuransi untuk mendapatkan pengembalian dana simpanannya. Artinya, tidak ada perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi ketika kejahatan tersebut di atas terjadi atau ketika terjadi pelanggaran, atau ketika terjadi kegagalan reinvestasi. Oleh karena itu disarankan agar dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan asuransi, khususnya yang berkaitan dengan: 1) Mekanisme penyelesaian non-litigasi seperti Arbitrase (BANI), 2) Mekanisme penyelesaian litigasi meliputi gugatan perdata, force majeure, perbuatan melawan hukum, tuntutan pailit terhadap manajer investasi, atau tuntutan pidana karena penggelapan, penipuan, atau pencucian uang. Selain itu, perlu adanya penyempurnaan terhadap ketentuan teknis POJK No. 06/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Intan Permata Sari
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).