Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dati di Kota Ambon
Keywords:
Hak Kepemilikan, Tanah Dati, Masyarakat AdatAbstract
Tujuan penulisan ini, baik dalam UUPA maupun PP. No. 24 Tahun 1997, diharapkan masyarakat yang memiliki hak atas tanah hak milik diharapkan dapat didaftarkan untuk memperoleh status hak miliknya secara hukum namun bagi masyarakat adat yang memiliki sistem dan norma hukum adat masih diakui misalnya di Maluku khusus untuk Pulau Ambon/Sewa yang mengakui keberadaan tanah sebagai tanah adat yang bersifat hak untuk tidak mengontrol hak untuk memiliki, Dan bahkan jika ada properti individu hanya di tanah halaman, itu tidak mutlak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah; Bagaimana Status Hak Kepemilikan Tanah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, menggunakan Materi Hukum Primer, Sekunder, dan Tersier, Hasil dan pembahasan adalah; Menurut norma, tanah Dati yang merupakan tanah adat yang bersifat hak menguasai Tanah atau dusun sebagai tanah kerabat tidak dapat dijadikan hak milik individu sebagai bukti kepemilikan dan tidak dapat dialihkan status kepemilikan, karena hak atas tanah atau dusun adalah hak untuk menguasai bukan hak milik sebagai tanah kerabat yang merupakan hak atas tanah turun-temurun. Jadi sarannya adalah; Sebagai konsekuensi dari pengakuan negara atas hak atas tanah, negara berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah, termasuk tanah atau dusun dati, oleh karena itu lembaga/instansi terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan sertifikat hak milik tanah bagi orang pribadi atau badan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis dan pada dasarnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sewenang-wenang, sehingga menghindari sengketa tanah di pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Retsky Timisela

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).