Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum Islam dan Dampaknya dalam Berbagai Aspek
Keywords:
Pernikahan Dini, Hukum Islam, DampakAbstract
Pernikahan merupakan sebuah upacara sakral untuk menyatukan ikatan perkawinan antara wanita dan pria secara sah di mata agama maupun hukum. Upacara pernikahan dilakukan dengan resepsi berbagai ragam ciri khas, sesuai dengan agama, adat istiadat, serta suku budaya masing-masing. Namun kebanyakan pasangan muda cepat-cepat melangsungkan pernikahan, hal itu disebut dengan pernikahan dini. Tulisan ini menggunakan metode kajian kepustakaan (Library Reasearch) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Tulisan ini menemukan bahwa pernikahan dini adalah kedua belah pihak atau salah satu orang masih berusia dibawah 18 tahun. Dalam pandangan Islam pernikahan dini mempunyai norma hukum bahwa pernikahan bisa berubah tergantung kondisi orang yang menikah, dan pernikahan dini tidak dilarang di dalam Islam asalkan kedua belah pihak telah baligh dan telah mampu menjalankan kewajiban sebagai pasangan baik itu kewajiban jasmani dan rohani serta mampu menjalankan pernikahan sebagai ibadah. Sehingga dari tulisan ini menegaskan bahwa pernikahan dini yang diperbolehkan harus mengutamakan pertimbangan yang penting yaitu pada aspek sebagai perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal. Selain itu juga dampak negatif dan positif yang akan dialami pasangan pernikahan yang memutuskan untuk menikah pada usia dini meskipun menikah dini dalam pandangan hukum Islam memperbolehkan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Nurasiah Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).