Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Keywords:
Alih Fungsi Lahan, Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan, Penegakan HukumAbstract
Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti terganggunya ketahanan pangan, menurunnya kesejahteraan petani, dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah, serta menganalisis prosedur alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Namun, penegakan hukumnya masih belum optimal. Prosedur alih fungsi lahan yang rumit dan mahal serta lemahnya pengawasan juga menjadi faktor penyebab maraknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Masidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).