Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian

Authors

  • Masidi Masidi Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia

Keywords:

Alih Fungsi Lahan, Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan, Penegakan Hukum

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti terganggunya ketahanan pangan, menurunnya kesejahteraan petani, dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah, serta menganalisis prosedur alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Namun, penegakan hukumnya masih belum optimal. Prosedur alih fungsi lahan yang rumit dan mahal serta lemahnya pengawasan juga menjadi faktor penyebab maraknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian

Downloads

Published

09-08-2024

How to Cite

Masidi, M., Handayati, N., & Astutik, S. (2024). Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 33557–33565. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/18741

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check