Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Islam

Authors

  • Muhammad Hanif Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Alwashliyah Medan, Indonesia
  • Fathul Jannah Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Alwashliyah Medan, Indonesia
  • Nurhamidah Pulungan Program Studi Ilmu Hadis, STAIN Mandailing Natal, Indonesia

Keywords:

Korupsi, Perspeftif Islam

Abstract

Korupsi secara bahasa berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok atau mensogok.korupsi bisa disamakan dengan tindak pencurian; selama mencuri itu diartikan sebagai mengambil sesuatu yang bukan hak milik pengambil tersebut. Jika demikian redaksi hadis tadi bisa diartikan menjadi: “Koruptor tidak mungkin korupsi dalam keadaan beriman”.Pendekatan agama dalam pemberantasan korupsi secara operasional berangkat dari dasar berpikir bahwa semakin kuat keimanan dan ketakwaan masyarakat, semakin baik pula moral, akhlak, dan tingkah laku masyarakat tersebut. pendidikan dalam keluarga yang megajarkan nilai-nilai integritas dan Akhlak Karimah sebagaimana yang diajarkan dan dicontohan Nabi Muhammad saw. Semoga tindakan korupsi dapat dicegah dengan adanya kemauan tegas dari para penegak hukum dan dibantu dengan segenap aspek yang terkait dengannya.

Downloads

Published

15-08-2024

How to Cite

Hanif, M., Jannah, F., & Pulungan, N. (2024). Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 34391–34397. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/18903

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check