Tinjauan Yuridis tentang Tatacara Pelaksanaan Eksekusi terhadap Sebuah Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia
Keywords:
Arbritrase, Sengketa Bisnis, Putusan Internasional, EksekusiAbstract
Dalam hubungan kerja sama nasional dan lnternasional dibutuhkan adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian kerja sama dan lazim dimuat clausal pilihan hukum bila terjadi perselisihan, forum arbitrase nasional ataupun internasional menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan yang dilakukan secara efektif, bersifat rahasia, oleh arbiter yang ahli dalam bidangnya dan bersifat independen, penyelesaian sengketa dapat diselenggarakan lebih cepat, objektif, fleksibel dengan banyak kemudahan untuk memberikan keputusan mengenai perkara, sehingga model penyelesaian sengketa ini sesuai keinganan para pelaku usaha karena sederhana, cepat dengan biaya ringan dan putusan bersifat final dan binding sehingga dapat di eksekusi berdasarkan hukum Indonesia, sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 Tentang ratifikasi Konvensi New York 1958 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1990 dan Perma No. 3 Tahun 2023 untuk menjamin Penegakan Hukum penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan eksekusi terhadap putusan Lembaga arbitrase baik nasional maupun internasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Latipah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).