Kekuatan Hukum Perjanjian Hutang Piutang Secara Lisan Berdasarkan Hukum Perjanjian di Indonesia
Keywords:
Perjanjian Lisan, Wanprestasi, Penyelesaian SengketaAbstract
Pembuktian perjanjian secara lisan terkait hutang piutang menurut hukum di Indonesia serta penyelesaian perjanjian tersebut apabila terjadi wanprestasi. Di Indonesia, perjanjian lisan dianggap sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, namun sering kali sulit dibuktikan di pengadilan tanpa adanya dokumen tertulis. Untuk mengatasi kesulitan ini, bukti-bukti lain seperti saksi, bukti elektronik, dan pengakuan dari pihak yang berhutang dapat digunakan. Jika terjadi wanprestasi, langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah memberikan peringatan atau somasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau alternatif lain seperti mediasi dan arbitrase untuk menghindari proses yang panjang dan mahal. Saran yang diberikan meliputi dokumentasi kesepakatan, menyimpan bukti pendukung, menggunakan saksi, mengirimkan peringatan tertulis, mempertimbangkan mediasi atau arbitrase, konsultasi hukum, dan menjaga komunikasi yang baik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Habib Alfathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).