Perlakuan Terhadap Narapidana Disabilitas Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Hestin Febbia Andriani Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1912

Keywords:

Narapidana, Pembinaan, Disabilitas

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik Pemasyarakatan di Indonesia. Tujuan dari pembinaan adalah agar narapidana tidak mengulangi perbuatan salah yang dilakukannya dan dapat menemukan kepercayaan diri sehingga bisa di terima di lingkungan masyarakat kembali. Pembinaan terhadap narapidana harus dilakukan secara adil dan merata dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana itu sendiri. Di Lapas/Rutan terdapat berbagai jenis narapidana. Diantara dari itu ada yang disebut narapidana kelompok rentan. Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang beresiko tinggi,karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan untuk mempersiapkan diri dari ancaman. Narapidana kelompok rentan memerlukan perhatian khusus, misalnya narapidana disabilitas tentu membutuhkan alat bantu untuk beraktivitas sehari-hari. Maka dari itu pihak Lembaga Pemasyarakatan hendaknya dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan , guna menunjang aktivitas narapidana tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai perlakuan pada narapidana berkebutuhan khusus di Lapas/Rutan. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa setiap Lapas/Rutan terus berupaya memenuhi kebutuhan narapidana disabilitas agar mereka dapat beraktifitas dan memperoleh hak pembinaan seperti narapidana lainnya.

 

References

Ahmad, R. T. (2021). Nusantara ( Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ). PENYEDIAAN FASILITAS BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS PADA LAPAS KELAS II A BEKASI, 8(2).

Jannah, N. (2018). Hubungan Antara Hardiness Dengan Resiliensi pada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Malang. Energies, 6(1).

Muhammad Andy Satrio, P. W. (2020). Pemenuhan Hak Narapidana Khusus Difabel di Lapas Kelas IIA Karawang. Justitia?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(4).

Ramadhan, M. S., & Novianti, D. (2018). DISABILITAS. Optimalisasi Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membina Narapidana Berlatar Belakang Disabilitas, 1.

Subarji, J. F. (2016). Pemenuhan Hak atas Kesehatan bagi Narapidana Disabilitas Ditinjau dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ( Studi Kasus di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang ).

Adu, D. W., Widiani & Trishinta, S. M. (2018). Hubungan tingkat disabilitas fisik dalam pemenuhan activity daily living dengan harga diri pada anak penyandang disabilitas fisik di Yayasan pembinaan anak cacat (YPAC) Malang. Journal Nursing News, 3(1).

Ninla Elmawati Falabiba. (2019). AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP FASILITAS PUBLIK DI KOTA SURAKARTA.

Widinarsih, D. (2019). Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah Dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127–142.

Perturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Downloads

Published

17-09-2021

How to Cite

Andriani, H. F., & Subroto, M. . (2021). Perlakuan Terhadap Narapidana Disabilitas Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 6061–6069. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1912

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check