Kepastian Hukum Informed Consent pada Prosedur Tanam Benang Hidung di Klinik Kecantikan

Authors

  • Ferdinand Ferdinand Universitas Lancang Kuning, Indonesia

Keywords:

Informed Consent, Tanam Benang Hidung, Klinik Kecantikan

Abstract

Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman sebagai hak asasi setiap individu, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah penting. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks ini, prosedur tanam benang hidung di klinik kecantikan menjadi populer di Indonesia, tetapi terdapat banyak keluhan dan kasus malpraktik yang menimbulkan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, perlu diteliti lebih lanjut mengenai kepastian hukum informed consent pada prosedur tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum informed consent pada prosedur tanam benang hidung di klinik kecantikan serta tanggung jawab dokter terhadap pasien yang menjalani prosedur ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban antara dokter dan pasien dalam prosedur tanam benang hidung, serta untuk mengidentifikasi aspek hukum yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan tesis yang berkaitan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent dalam prosedur tanam benang hidung di klinik kecantikan di Indonesia masih memerlukan perbaikan. Terdapat banyak kasus di mana pasien mengalami kerugian akibat kurangnya informasi yang diberikan oleh dokter sebelum melakukan prosedur. Selain itu, ditemukan bahwa beberapa dokter tidak memiliki keahlian yang memadai untuk melakukan prosedur ini, yang berpotensi menimbulkan malpraktik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlu adanya peningkatan kepastian hukum terkait informed consent pada prosedur tanam benang hidung di klinik kecantikan. Saran yang diberikan adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan disahkan oleh organisasi profesi, serta peningkatan komunikasi antara dokter dan pasien. Dokter juga harus memiliki sertifikasi dan keahlian yang memadai untuk melakukan prosedur ini. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan sengketa medis serta meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien.

Downloads

Published

17-08-2024

How to Cite

Ferdinand, F. (2024). Kepastian Hukum Informed Consent pada Prosedur Tanam Benang Hidung di Klinik Kecantikan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 35466–35476. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/19206

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check