Analisis Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan Nomor 1315 K/PID/2016)
Keywords:
Putusan Hakim, Tindak Pidana, PemerasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemerasan putusan Nomor 1315 K/PID/2016. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ini adalah hakim yang memutuskan perkara tindak pidana pemerasan. Dan objek penelitian ini yaitu Direktori putusan berdasarkan kakus tindak pidana penngancaman dengan senjata tajam dengan nomor putusan 1315 K/PID/2016. Teknik analisis datanya adalah reduksi data, studi dokumen, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang menindakkan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang menindakkan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 368 Ayat (1) KUHP tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar 2 juta rupiah, namun terdakwa melakukan banding kasasi atas putusan tersebut dan banding kasasinya ditolak oleh MA dengan nomor putusan nomor 1315 K/PID/2016. dalam pertimbangan hakim lebih memfokus pada terdakwa agar terdakwa dapat merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali sehingga hakim memutuskan dengan seadil-adilnya bahwa terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat (5) bulan. Hal ini agar selama berada dalam tahanan terdakwa dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Shindy Tri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).