Pemenuhan Hak – hak Pidana Hukuman Mati pada Narapidana Saklt Kronis di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Muhammad lrnas Politeknik IImu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik IImu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1955

Keywords:

Hukuman Pidana Mati, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana

Abstract

Hukuman pidana mati merupakan saIah satu hukuman terberat terhadap terpidana yang divonis oleh pengadiIan akibat dari tindak pidana yang teIah diIakukan. Hukuman mati bisa dikatakan sebagai hukuman terberat karena terpidana tidak memerIukan hukuman Iain seteIah hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim. Di lndonesia masih memberlakukan pidana mati. Eksekusi terpidana mati diIakukan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan kepada seorang terpidana yang berada didalam suatu kondisi yang sudah cukup Iama dalam penundaan. HaI tersebut dapat menngakibatkan terpidana bisa mengaIami suatu bentuk penyiksaan psikoIogis  yang juga sangat berpengaruh pada kesehatan fisik terpidana itu sendiri hingga terpidana dapat mengaIami sakit seIama didaIam Iembaga pemasyarakatan. Negara wajib memenuhi hak-hak narapidana, dalam halnya kesehatan yang pastinya melekat dan telah terjamin oleh negara dengan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945 dan adanya peraturan perundang-undangan Iainnya yang menyangkut hal tersebut.

 

References

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran

Negara RepubIik lndonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran

Negara Republik lndonesia Nomor 3886);

Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara PeIaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oIeh PengadiIan di Lingkungan PeradiIan Umum dan MiIiter jo. (Lembaran Negara RepubIik lndonesia Nomor 51 Tahun 1969);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara RepubIik lndonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RepubIik lndonesia Nomor 5150);

Peraturan KepaIa KepoIisian Negara RepubIik lndonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara PeIaksanaan Pidana Mati (Berita Negara RepubIik lndonesia Tahun 2010 Nomor 242);

Setyo Aji Harjanto, “lmparsial Ungkit Janji Jokowi Grasi Untuk Terpidana ZuIfiqar, (Cnn lndonesia, 2019) diakses pada tanggal 17 September 2021

Arbi Sumandoyo, “Menunggu Eksekusi di Kursi Roda” (Tirto, 2016) diakses pada tanggaI 17 September 2021.

Wahyudi, Tri., “ProbIematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Peenegakan Hukum, Mahkamah Agung”, JurnaI Hukum dan Peradilan, VoI. 1, No. 2, 2012.

Downloads

Published

23-09-2021

How to Cite

lrnas, M. ., & Subroto, M. . (2021). Pemenuhan Hak – hak Pidana Hukuman Mati pada Narapidana Saklt Kronis di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 6387–6393. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1955

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check