Pemenuhan Hak – hak Pidana Hukuman Mati pada Narapidana Saklt Kronis di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1955Keywords:
Hukuman Pidana Mati, Lembaga Pemasyarakatan, NarapidanaAbstract
Hukuman pidana mati merupakan saIah satu hukuman terberat terhadap terpidana yang divonis oleh pengadiIan akibat dari tindak pidana yang teIah diIakukan. Hukuman mati bisa dikatakan sebagai hukuman terberat karena terpidana tidak memerIukan hukuman Iain seteIah hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim. Di lndonesia masih memberlakukan pidana mati. Eksekusi terpidana mati diIakukan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan tidak diperkenankan kepada seorang terpidana yang berada didalam suatu kondisi yang sudah cukup Iama dalam penundaan. HaI tersebut dapat menngakibatkan terpidana bisa mengaIami suatu bentuk penyiksaan psikoIogis yang juga sangat berpengaruh pada kesehatan fisik terpidana itu sendiri hingga terpidana dapat mengaIami sakit seIama didaIam Iembaga pemasyarakatan. Negara wajib memenuhi hak-hak narapidana, dalam halnya kesehatan yang pastinya melekat dan telah terjamin oleh negara dengan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945 dan adanya peraturan perundang-undangan Iainnya yang menyangkut hal tersebut.
References
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara RepubIik lndonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara PeIaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oIeh PengadiIan di Lingkungan PeradiIan Umum dan MiIiter jo. (Lembaran Negara RepubIik lndonesia Nomor 51 Tahun 1969);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara RepubIik lndonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RepubIik lndonesia Nomor 5150);
Peraturan KepaIa KepoIisian Negara RepubIik lndonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara PeIaksanaan Pidana Mati (Berita Negara RepubIik lndonesia Tahun 2010 Nomor 242);
Setyo Aji Harjanto, “lmparsial Ungkit Janji Jokowi Grasi Untuk Terpidana ZuIfiqar, (Cnn lndonesia, 2019) diakses pada tanggal 17 September 2021
Arbi Sumandoyo, “Menunggu Eksekusi di Kursi Roda” (Tirto, 2016) diakses pada tanggaI 17 September 2021.
Wahyudi, Tri., “ProbIematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Peenegakan Hukum, Mahkamah Agung”, JurnaI Hukum dan Peradilan, VoI. 1, No. 2, 2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Muhammad lrnas, Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).