Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Cyberbullying
Keywords:
Teknologi, Kejahatan, SanksiAbstract
Di tengah pesatnya perkembangan era digital internet kini menjadi elemen tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Meski begitu, di balik kepraktisan dan aksesibilitas yang ditawarkan oleh teknologi ini, ada ancaman yang serius bagi kesejahteraan individu, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying telah menjadi salah satu ancaman sosial yang signifikan di era digital ini, memengaruhi individu dari berbagai latar belakang dan usia. Dalam dunia yang semakin terkoneksi secara online, teknologi memberikan sarana baru bagi para pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan secara anonim, dengan potensi dampak yang merusak bagi korbannya. Korban cyberbullying mengalami tekanan psikologis yang berat,mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional mereka dengan serius. Cyberbullying menjadi isu yang serius dan memerlukan penanganan serius dari seluruh kalangan. Dengan demikian, dibutuhkan regulasi hukum pidana yang lebih komprehensif dan efektif untuk menangani kasus cyberbullying. Kebijakan hukum pidana dalam penanganan kasus cyberbullying menjadi sangat penting dalam menghadapi masalah bullying online yang semakin marak di kalangan remaja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).