Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Cyberbullying

Authors

  • Hasiholan Marito Sagala Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Lesson Sihotang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Samuel Situmorang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

Keywords:

Teknologi, Kejahatan, Sanksi

Abstract

Di tengah pesatnya perkembangan era digital internet kini menjadi elemen tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Meski begitu, di balik kepraktisan dan aksesibilitas yang ditawarkan oleh teknologi ini, ada ancaman yang serius bagi kesejahteraan individu, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying telah menjadi salah satu ancaman sosial yang signifikan di era digital ini, memengaruhi individu dari berbagai latar belakang dan usia. Dalam dunia yang semakin terkoneksi secara online, teknologi memberikan sarana baru bagi para pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan secara anonim, dengan potensi dampak yang merusak bagi korbannya. Korban cyberbullying mengalami tekanan psikologis yang berat,mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional mereka dengan serius. Cyberbullying menjadi isu yang serius dan memerlukan penanganan serius dari seluruh kalangan. Dengan demikian, dibutuhkan regulasi hukum pidana yang lebih komprehensif dan efektif untuk menangani kasus cyberbullying. Kebijakan hukum pidana dalam penanganan kasus cyberbullying menjadi sangat penting dalam menghadapi masalah bullying online yang semakin marak di kalangan remaja.

Downloads

Published

15-09-2024

How to Cite

Sagala, H. M., Sihotang, L., & Situmorang, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Cyberbullying. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 39013–39023. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/19599

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check