Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Kekerasan Seksual
Keywords:
Perlindungan Korban, Perempuan, Kekerasan seksualAbstract
Kesadaran hukum merupakan hal yang penting guna memastikan hukum berjalan dengan baik di masyarakat. Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk melindungi hak-hak perempuan yang telah mengalami kekerasan Di era jaman sekarang yang semakin berkembang,kekerasan seksual bukanlah hal yang asing lagi di tengah masyarakat.Bentuk -bentuk kekerasan seksual juga semakin berkembang dan kasus kekerasan seksual semakin meningkat setiap tahunnya. Kekerasan seksual merupakan penyimpangan perilaku yang dapat memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik korban..Undang -Undang yang mengatur tentang kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS ).Namun kurangnya kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap isu-isu gender dan minimnya sumber daya sehingga seringkali korban mengalami perlakuan yang tidak adil .Oleh karena itu perlu meningkatkan kesadaran dan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Selain itu, penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam mendukung perempuan korban kekerasan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di dalam sistem hukum. Dengan demikian, perempuan dapat merasa lebih didengar, dilindungi, dan didukung dalam proses penegakan hukum.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalis dan mengevaluasi sistem hukum agar perempuan memperoleh hak- hak nya dan merasa aman dan dilindungi oleh hukum. Dengan adanya undang-undang khusus yang membahas tentang kekerasan seksual diharapkan dapat mampu mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).