Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Kekerasan Seksual

Authors

  • Besty Habeahan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Ria Juliana Siregar Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Mitra Elisabeti Manalu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

Keywords:

Perlindungan Korban, Perempuan, Kekerasan seksual

Abstract

Kesadaran hukum merupakan hal yang penting guna memastikan hukum berjalan dengan baik di masyarakat. Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk melindungi hak-hak perempuan yang telah mengalami kekerasan Di era jaman sekarang yang semakin berkembang,kekerasan seksual bukanlah hal yang asing lagi di tengah masyarakat.Bentuk -bentuk kekerasan seksual juga semakin berkembang dan kasus kekerasan seksual semakin meningkat setiap tahunnya. Kekerasan seksual  merupakan penyimpangan perilaku yang dapat memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik korban..Undang -Undang yang mengatur tentang kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS ).Namun kurangnya kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap isu-isu gender dan minimnya sumber daya sehingga seringkali korban mengalami perlakuan yang tidak adil .Oleh karena itu perlu meningkatkan kesadaran dan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan yang mengalami kekerasan. Selain itu, penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam mendukung perempuan korban kekerasan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di dalam sistem hukum. Dengan demikian, perempuan dapat merasa lebih didengar, dilindungi, dan didukung dalam proses penegakan hukum.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalis dan mengevaluasi  sistem hukum agar perempuan memperoleh hak- hak nya dan merasa aman dan dilindungi oleh hukum. Dengan adanya undang-undang khusus yang membahas tentang kekerasan seksual diharapkan dapat mampu mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Downloads

Published

18-09-2024

How to Cite

Habeahan, B., Siregar, R. J., & Manalu, M. E. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 39649–39662. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/19745

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check