Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai (Studi Kasus pada Dinas Perindustrian, Pedagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara)

Authors

  • Masrina Siahaan Akuntansi Perpajakan, Politeknik Unggul LP3M Medan, Indonesia

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Evaluasi Perhitungan PPh Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang terdiri dari berbagai jenis pendapatan yang diterima wajib pajak individu di suatu negara, antara lain gaji, upah, honor, tunjangan, dan bentuk pembayaran lainnya. Pengeluaran ini membantu ketahanan dan kemajuan bangsa dengan memperluas penerimaan uangnya. Kajian ini bertujuan untuk membacakan tata cara penetapan tunjangan penilaian tahunan Anggaran Belanja Tahunan Pasal 21 Perwakilan Super Tahan Lama yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara telah sejalan pada Pedoman Kepala Jenderal Tugas Nomor PER. -16/PJ/2016. Subyek penelitian ini yaitu penghitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan tahun pajak 2023. Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif. Informasi opsional adalah macam informasi yang dipakai. Observasi dan wawancara dilakukan dalam penelitian ini untuk mengumpulkan informasi tentang status karyawan dan daftar gaji. Penelitian ini menunjukkan bahwa penghitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Downloads

Published

24-09-2024

How to Cite

Siahaan, M. (2024). Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai (Studi Kasus pada Dinas Perindustrian, Pedagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 40019–40028. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/19810

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check