Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai (Studi Kasus pada Dinas Perindustrian, Pedagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara)
Keywords:
Pajak Penghasilan Pasal 21, Evaluasi Perhitungan PPh Pasal 21 terhadap Pegawai TetapAbstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang terdiri dari berbagai jenis pendapatan yang diterima wajib pajak individu di suatu negara, antara lain gaji, upah, honor, tunjangan, dan bentuk pembayaran lainnya. Pengeluaran ini membantu ketahanan dan kemajuan bangsa dengan memperluas penerimaan uangnya. Kajian ini bertujuan untuk membacakan tata cara penetapan tunjangan penilaian tahunan Anggaran Belanja Tahunan Pasal 21 Perwakilan Super Tahan Lama yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara telah sejalan pada Pedoman Kepala Jenderal Tugas Nomor PER. -16/PJ/2016. Subyek penelitian ini yaitu penghitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan tahun pajak 2023. Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif. Informasi opsional adalah macam informasi yang dipakai. Observasi dan wawancara dilakukan dalam penelitian ini untuk mengumpulkan informasi tentang status karyawan dan daftar gaji. Penelitian ini menunjukkan bahwa penghitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Masrina Siahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).