Kepastian Hukum dalam Penentuan Segmentasi Kualifikasi Usaha untuk Paket Pekerjaan yang Menuntut Kemampuan Teknis dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keywords:
Kualifikasi Usaha, Pengadaan Barang Jasa, PemerintahAbstract
Kepastian hukum dalam menentukan kualifikasi perusahaan dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis sangat penting. Ini karena peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali mengandung persyaratan kualifikasi yang spesifik yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menawar barang/jasa. Jika perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat kualifikasi ini, mereka tidak dianggap sebagai penyedia barang/jasa yang layak dan tidak akan memenangkan kontrak. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa syarat-syarat kualifikasi yang mereka tetapkan adil dan tidak diskriminatif. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses penilaian kualifikasi transparan dan adil, dan bahwa semua penyedia barang/jasa yang menawar barang/jasa memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi syarat-syarat kualifikasi. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara yuridis normatif. Sifat penelitian secara prespektif analitis, yang mana penelitian dilakukan dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adanya kekosongan hukum mengenai pengertian kemampuan teknis dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dikarenakan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang menuangkan pengertian kemampuan teknis didalam penjelasan pasalnya telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam hal tidak adanya pengertian kemampuan teknis di dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa yang terkini, tidak menghapuskan pengertian yang telah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang terdahulu dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengganti peraturan yang ada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Juwita Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).