Pengelolaan Harta Kekayaan Akibat Perkawinan (Akibat Meninggal)

Authors

  • Maher Syalal Lawalata Hukum PSDKU, Universitas Pattimura, Indonesia

Keywords:

Perkawinan, Pembagian Harta, Konflik, Kesadaran Hukum, Mediasi

Abstract

Perkawinan dan kematian salah satu pasangan sering kali menghadirkan kompleksitas dalam pembagian harta kekayaan, terutama di Indonesia yang memiliki sistem hukum yang beragam. Dalam konteks ini, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi pijakan hukum utama dalam menentukan pembagian harta setelah kematian salah satu pasangan. Namun, implementasi aturan ini sering kali menimbulkan konflik dan membutuhkan penanganan yang bijaksana. Hal ini disebabkan oleh keberagaman adat dan agama di Indonesia, yang sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional. Dalam upaya mengatasi konflik yang timbul, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi kunci utama. Sosialisasi, pendidikan hukum, dan kampanye penyuluhan menjadi sarana yang efektif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks pembagian harta warisan. Penguatan kesadaran hukum diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku dan menemukan solusi yang lebih tepat dan adil dalam menyelesaikan konflik terkait pembagian harta warisan. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan pendekatan mediasi dan penyelesaian alternatif sengketa. Mediasi dapat memberikan ruang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog dan mencapai kesepakatan yang lebih memuaskan, sambil tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penerapan aturan hukum terkait pembagian harta kekayaan akibat perkawinan setelah kematian salah satu pasangan dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberagaman yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Downloads

Published

30-09-2024

How to Cite

Lawalata, M. S. (2024). Pengelolaan Harta Kekayaan Akibat Perkawinan (Akibat Meninggal). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 40421–40427. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/19901

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check