Pengelolaan Harta Kekayaan Akibat Perkawinan (Akibat Meninggal)
Keywords:
Perkawinan, Pembagian Harta, Konflik, Kesadaran Hukum, MediasiAbstract
Perkawinan dan kematian salah satu pasangan sering kali menghadirkan kompleksitas dalam pembagian harta kekayaan, terutama di Indonesia yang memiliki sistem hukum yang beragam. Dalam konteks ini, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi pijakan hukum utama dalam menentukan pembagian harta setelah kematian salah satu pasangan. Namun, implementasi aturan ini sering kali menimbulkan konflik dan membutuhkan penanganan yang bijaksana. Hal ini disebabkan oleh keberagaman adat dan agama di Indonesia, yang sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional. Dalam upaya mengatasi konflik yang timbul, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi kunci utama. Sosialisasi, pendidikan hukum, dan kampanye penyuluhan menjadi sarana yang efektif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks pembagian harta warisan. Penguatan kesadaran hukum diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku dan menemukan solusi yang lebih tepat dan adil dalam menyelesaikan konflik terkait pembagian harta warisan. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan pendekatan mediasi dan penyelesaian alternatif sengketa. Mediasi dapat memberikan ruang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog dan mencapai kesepakatan yang lebih memuaskan, sambil tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penerapan aturan hukum terkait pembagian harta kekayaan akibat perkawinan setelah kematian salah satu pasangan dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberagaman yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Maher Syalal Lawalata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).