Menilik Perkembangan Hukum dalam Perlindungan terhadap Profesi Dokter di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum, Sengketa Medis, Dokumentasi Medis, Informed Consent, Ikatan Dokter Indonesia (IDI)Abstract
Perlindungan hukum bagi dokter di Indonesia dalam menghadapi sengketa medis masih menghadapi berbagai tantangan, meskipun telah ada regulasi yang mengatur seperti Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum terhadap dokter dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam kasus sengketa medis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran dokumentasi medis dan informed consent dalam melindungi dokter serta untuk menilai efektivitas dukungan dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Metode yang digunakan termasuk wawancara dengan dokter yang terlibat dalam sengketa medis, observasi praktik di rumah sakit, dan analisis data mengenai kepatuhan dokumentasi medis serta pelaksanaan informed consent. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, kurangnya dukungan dari institusi kesehatan, dan pelaksanaan informed consent yang tidak optimal menjadi tantangan utama. Dokumentasi medis yang baik dan informed consent yang komprehensif berhubungan dengan penurunan risiko sengketa medis. Selain itu, dukungan hukum dari organisasi profesi seperti IDI dan MKDKI terbukti penting namun seringkali terhambat oleh birokrasi dan keterbatasan sumber daya di daerah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi hukum untuk dokter, perbaikan dukungan internal dari institusi kesehatan, serta reformasi dan penguatan peran organisasi profesi untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap dokter dalam sengketa medis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Elya Dian Sabadhini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).