Piagam Madinah dan Isu-Isu Utama Moderasi Beragama
Keywords:
Piagam Madinah, Isu-Isu Utama, Moderasi BeragamaAbstract
Piagam Madinah merupakan dokumen penting yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada awal pembentukan negara Islam di Madinah. Piagam ini dianggap sebagai konstitusi pertama yang mengatur hubungan antara berbagai kelompok masyarakat, termasuk umat Islam, Yahudi, dan suku-suku Arab lainnya. Piagam Madinah mengedepankan prinsip keadilan, persamaan hak, dan kewajiban antar warga, serta kebebasan beragama. Dengan menjamin hak-hak minoritas dan menetapkan perjanjian untuk menjaga kedamaian dan persatuan, Piagam Madinah menjadi model penting dalam moderasi beragama. Isu-isu utama moderasi beragama yang relevan dengan Piagam Madinah mencakup toleransi, perlindungan hak-hak minoritas, dan penghormatan terhadap pluralisme. Piagam ini mendorong dialog antar agama dan menetapkan aturan untuk menyelesaikan konflik secara damai. Dalam konteks moderasi beragama saat ini, Piagam Madinah dapat dijadikan rujukan untuk mendorong inklusivitas, anti-radikalisme, dan sikap saling menghormati di tengah keberagaman. Tantangan modern dalam moderasi beragama, seperti ekstremisme, intoleransi, dan diskriminasi, menunjukkan perlunya mengkaji kembali nilai-nilai Piagam Madinah untuk menciptakan tatanan sosial yang damai dan harmonis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Husnu Abdillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).