Mekanisme Ijarah dalam Perspektif Syariah: Kejelasan, Keadilan, dan Implikasi Hukum

Authors

  • Indah Puspita Sari Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia
  • Ria Anggraini Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia
  • Joni Hendra Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis, Indonesia

Keywords:

Sewa Menyewa, Ijarah, Muamalah, Islam, Syariah

Abstract

Sewa menyewa (Ijarah) adalah salah satu transaksi muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep sewa menyewa dalam perspektif Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer. Penelitian ini juga mengeksplorasi prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam akad sewa menyewa, seperti kejelasan objek sewa, kesepakatan harga, serta hak dan kewajiban para pihak. Studi ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif teologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat, serta tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), riba, atau tindakan zalim.

Downloads

Published

10-10-2024

How to Cite

Sari, I. P., Anggraini, R., & Hendra, J. (2024). Mekanisme Ijarah dalam Perspektif Syariah: Kejelasan, Keadilan, dan Implikasi Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 41185–41190. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/20071

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check