E-Litigasi dalam Perspektif Advokat (Tantangan dan Peluang di Lembaga Peradilan)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i3.20559Keywords:
E.Litigasi, Advokat, PeradilanAbstract
E-litigasi telah menjadi bagian integral dari transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan mengandalkan teknologi, sebagian besar atau bahkan seluruh proses persidangan kini dilakukan secara elektronik. Advokat, sebagai pelaku utama dalam proses persidangan, secara langsung merasakan dampak positif dan negatif dari perubahan ini. Untuk memastikan keberhasilan transformasi digital dalam peradilan, penting untuk memahami bagaimana advokat beradaptasi dan merespon terhadap implementasi e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kelebihan, kekurangan, dan rekomendasi yang diberikan advokat dalam menggunakan e-litigasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem peradilan elektronik di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali persepsi 20 advokat terhadap e-litigasi melalui survei daring. Analisis konten digunakan untuk mengidentifikasi pola dan tema dalam jawaban responden. Penelitian ini menunjukkan bahwa e-litigasi memberikan manfaat signifikan bagi advokat dalam hal efisiensi waktu, biaya dan kemudahan beracara. Namun, kendala infrastruktur teknologi, fitur sistem dan regulasi yang belum lengkap menjadi hambatan utama. Advokat menyarankan perbaikan infrastruktur, optimalisasi fitur, dan regulasi yang jelas untuk meningkatkan efektivitas e-litigasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Yusna Zaidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).