Keselarasan Konvensi Internasional Hak Anak terhadap Hak Anak Binaan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Keywords:
Konvensi Internasional Hak Anak, Hak Anak Binaan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang PemasyarakatanAbstract
Konvensi internasional tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child, CRC) merupakan instrumen internasional yang mengatur hak-hak anak secara komprehensif dan universal. Salah satu hukum di Indonesia yang juga secara komprehensif mengatur tentang hak anak adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini berfokus pada pembahasan hak anak binaan pemasyarakatan di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi keselarasan antara hak anak dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Internasional Hak Anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang pemasyarakatan secara komprehensif mengakui dan melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, kehidupan, dan hak untuk berpartisipasi. Keseluruhan hak yang telah disebutkan di dalam Undang-undang Pemasyarakatan sudah memenuhi Prinsip dan kluster hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Mitro Subroto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).