Tanggung Jawab Hukum Dokter terhadap Kerahasiaan Rekam Medis dalam Pencegahan Penularan Penyakit
Keywords:
Rekam Medis, Rahasia Kesehatan, Penularan PenyakitAbstract
Indonesia sebagai negara hukum, menjadikan hukum sebagai supremasi di mana segala aktifitas kehidupan berdasarkan pada hukum, termasuk pada sektor Kesehatan yang diatur oleh Hukum Kesehatan. Sebagai dokter atau tenaga Kesehatan, di dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang Kesehatan wajib membuat dan menyimpan Rekam Medis. Rekam medis merupakan catatan atau dokumen yang berupa identitas pasien, pemeriksaan dan kondisi Kesehatan yang lain dan disimpan di dalam suatu berkas yang sifatnya rahasia. Menjaga kerahasiaan Kesehatan pasien adalah wajib bagi seorang dokter atau tenaga Kesehatan. Mencegah penularan penyakit juga merupakan kewajiban bagi dokter apalagi pada penyakit menular yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa atau Wabah. Di sini seolah menjadi dilemma bagi dokter, di mana di satu pihak harus menyimpan rahasia penyakit pasien di lain pihak dokter harus membuka penyakit menular untuk mencegah terjadinya penularan penyakit kepada orang lain. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan apakah membuka Kerahasiaan Rekam Medis dalam rangka Pencegahan Penyakit Menular diperbolehkan secara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, di mana melihat, membandingkan dan menganalis undang-undang yang mengatur tentang rahasia kedokteran / Rahasia Kesehatan Pribadi pasien. Dari penelitian ini hasilnya dokter bisa membuka rekam medis dengan tujuan untuk pencegahan penyakit menular, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai kesimpulan adalah bahwa sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku; maka wajib hukumnya untuk menyimpan rahasia kedokteran/rahasia Kesehatan Pribadi pasien bagi setiap dokter/tenaga Medis dan atau tenaga Kesehatan. Namun demikian terdapat pasal-pasal pengecualiannya pada Undang-Undang tersebut di mana rahasia kedokteran bisa dibuka untuk kepentingan tertentu. Dengan adanya pasal pengecualian, maka pembukaan rahasia kedokteran/rahasia Kesehatan Pribadi pasien tentunya tidak dapat disebut melanggar hukum dan tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Sebagai saran untuk menghindari sanksi hukum sebaiknya setiap dokter selalu taat dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan wajib simpan Rahasia Kedokteran / rahasia Kesehatan Pribadi. Setiap dokter wajib selalu ingat menyadari bahwa membuka rahasia jabatan dokter dapat membawa konsekuensi etik, disiplin dan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Sustiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).