Tanggung Jawab Hukum Dokter terhadap Kerahasiaan Rekam Medis dalam Pencegahan Penularan Penyakit

Authors

  • Sustiyanto Sustiyanto Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning , Indonesia
  • Suhendro Suhendro Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning , Indonesia
  • Indra Afrita Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning , Indonesia

Keywords:

Rekam Medis, Rahasia Kesehatan, Penularan Penyakit

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum, menjadikan hukum sebagai supremasi di mana segala aktifitas kehidupan berdasarkan pada hukum, termasuk pada sektor Kesehatan yang diatur oleh Hukum Kesehatan. Sebagai dokter atau tenaga Kesehatan, di dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang Kesehatan wajib membuat dan menyimpan Rekam Medis. Rekam medis merupakan catatan atau dokumen yang berupa identitas pasien, pemeriksaan dan kondisi Kesehatan yang lain dan disimpan di dalam suatu berkas yang sifatnya rahasia. Menjaga kerahasiaan Kesehatan pasien adalah wajib bagi seorang dokter atau tenaga Kesehatan. Mencegah penularan penyakit juga merupakan kewajiban bagi dokter apalagi pada penyakit menular yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa atau Wabah. Di sini seolah menjadi dilemma bagi dokter, di mana di satu pihak harus menyimpan rahasia penyakit pasien di lain pihak dokter harus membuka penyakit menular untuk mencegah terjadinya penularan penyakit kepada orang lain. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan apakah membuka Kerahasiaan Rekam Medis dalam rangka Pencegahan Penyakit Menular diperbolehkan secara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, di mana melihat, membandingkan dan menganalis undang-undang yang mengatur tentang rahasia kedokteran / Rahasia Kesehatan Pribadi pasien. Dari penelitian ini hasilnya dokter bisa membuka rekam medis dengan tujuan untuk pencegahan penyakit menular, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.  Sebagai kesimpulan adalah bahwa sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku; maka wajib hukumnya untuk menyimpan rahasia kedokteran/rahasia Kesehatan Pribadi pasien bagi setiap dokter/tenaga Medis dan atau tenaga Kesehatan. Namun demikian terdapat  pasal-pasal pengecualiannya pada Undang-Undang tersebut di mana rahasia kedokteran bisa dibuka untuk kepentingan tertentu. Dengan adanya pasal pengecualian, maka pembukaan rahasia kedokteran/rahasia Kesehatan Pribadi pasien tentunya tidak dapat disebut melanggar hukum dan tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Sebagai saran untuk menghindari sanksi hukum sebaiknya setiap dokter selalu taat dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan wajib simpan Rahasia Kedokteran / rahasia Kesehatan Pribadi. Setiap dokter wajib selalu ingat menyadari bahwa membuka rahasia jabatan dokter dapat membawa konsekuensi etik, disiplin dan hukum.

 

Downloads

Published

13-11-2024

How to Cite

Sustiyanto, S., Suhendro, S., & Afrita, I. (2024). Tanggung Jawab Hukum Dokter terhadap Kerahasiaan Rekam Medis dalam Pencegahan Penularan Penyakit. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 44066–44079. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/20950

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check